Bandung, www.pasjabar.com — Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, resmi diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus yang menyeruak sejak beberapa waktu lalu ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena pelaku diduga melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kejati Jabar Terima Berkas dari Polda, Proses Hukum Dimulai
Pada Rabu (11/6/2025), penyidik dari Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berkas ini selanjutnya akan diperiksa oleh empat orang jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Empat JPU tersebut akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Jika dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penelitian Berkas Bisa Makan Waktu Tujuh Hari
Proses penelitian berkas diperkirakan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Selama waktu tersebut, tim JPU akan memeriksa secara mendalam setiap unsur dugaan tindak pidana dalam berkas yang diajukan oleh kepolisian.
Jika ditemukan kekurangan, maka jaksa berhak mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, apalagi mengingat besarnya atensi masyarakat terhadap kasus ini.
Dokter PPDS Priguna Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU TPKS
Dalam kasus ini, tersangka Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang dalam relasi kuasa atau profesional, yang dapat dikenai hukuman pidana berat.
Jika terbukti bersalah, Priguna bisa menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan kedokteran terkemuka di Indonesia serta berlangsung di lingkungan rumah sakit besar.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Masyarakat sipil, terutama organisasi perempuan dan HAM, mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu memberikan sanksi tegas jika tersangka terbukti bersalah.
Penanganan yang profesional dan adil dalam kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya di Indonesia.