CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 13 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Berkas Kasus Dokter PPDS Unpad Diterima Kejati Jabar!

Uby
11 Juni 2025
berkas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad diterima Kejati Jabar. (Uby/pasjabar)

berkas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad diterima Kejati Jabar. (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, www.pasjabar.com — Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, resmi diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus yang menyeruak sejak beberapa waktu lalu ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena pelaku diduga melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kejati Jabar Terima Berkas dari Polda, Proses Hukum Dimulai

Pada Rabu (11/6/2025), penyidik dari Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berkas ini selanjutnya akan diperiksa oleh empat orang jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga:   Korupsi Pasar Cigasong: Maya Dituntut 1,5 Tahun, Tiga Terdakwa Lain 4,5 Tahun

Empat JPU tersebut akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Jika dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penelitian Berkas Bisa Makan Waktu Tujuh Hari

Proses penelitian berkas diperkirakan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.

Selama waktu tersebut, tim JPU akan memeriksa secara mendalam setiap unsur dugaan tindak pidana dalam berkas yang diajukan oleh kepolisian.

Jika ditemukan kekurangan, maka jaksa berhak mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga:   Workshop Peliputan Pemilu 2024 Bagi Dewan Pers dan IJTI Pusat

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, apalagi mengingat besarnya atensi masyarakat terhadap kasus ini.

Dokter PPDS Priguna Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU TPKS

Dalam kasus ini, tersangka Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang dalam relasi kuasa atau profesional, yang dapat dikenai hukuman pidana berat.

Baca juga:   Hari Pers Nasional, Pers Berperan Besar Dalam Menjaga Kondusifitas Bangsa

Jika terbukti bersalah, Priguna bisa menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan kedokteran terkemuka di Indonesia serta berlangsung di lingkungan rumah sakit besar.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Masyarakat sipil, terutama organisasi perempuan dan HAM, mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu memberikan sanksi tegas jika tersangka terbukti bersalah.

Penanganan yang profesional dan adil dalam kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter Unpadkasus kekerasan seksualKejati Jawa Baratpelecehan seksual dokterpemerkosaan RSHS BandungPPDS UnpadPriguna Anugerah PratamaUU TPKS


Related Posts

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
unpas
PASBANDUNG

Dekan FH Unpas: Rumah Sakit dan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

22 April 2025
Atalia Praratya Kamil
HEADLINE

Kasus Pelecehan di RSHS Bandung, Atalia Kamil akan Dampingi Korban

14 April 2025

Recommended

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

2 tahun yang lalu
webinar FKIP Unpas

FKIP Unpas Menggelar Webinar Nasional Tentang Guru BK dan Kesehatan Mental

3 bulan yang lalu
Mahasiswa UGM Juara II Tangkai Penulisan Puisi Peksiminas XVI

Mahasiswa UGM Juara II Tangkai Penulisan Puisi Peksiminas XVI

3 tahun yang lalu
Janji Ivar Jenner Jelang Laga Melawan China

Ivar Jenner Dipastikan Absen di Laga Kontra Jepang

7 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

PENGUNJUNG mengamati karya mahasiswa yang dipamerkan pada kegiatan Pameran Studi Seni Sketsa dan Drawing dengan tema "Tubuh Arena", di Hallway Space, Pasar Kosambi, Jln. Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (12/6/2025). (eci/pasjabar)
HEADLINE

Warga Kaget! Pasar Kosambi Jadi Galeri Seni

12 Juni 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Ruang publik Pasar Kosambi disulap menjadi galeri seni dadakan lewat gelaran Pameran Studi Seni...

Pemain Naturalisasi bawa Malaysia menang besar atas Vietnam. (Foto: Thestar)

Malaysia Menang, Tapi Naturalisasi Picu Kontroversi

12 Juni 2025
Bek baru Real Madrid Trent Alexander-Arnold memilih untuk mengenakan nomor punggung 12, yang pernah dipakai bek kiri legendaris, Marcelo.(AFP/PAUL ELLIS)

Trent Alexander-Arnold Pakai Nomor 12 di Real Madrid

12 Juni 2025
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev memberikan penghargaan kepada setiap pemain tim nasional berupa satu unit mobil usai memastikan lolos ke Piala Dunia FIFA 2026. (REUTERS/Maxim Shemetov)

Hadiah Gila! Uzbekistan Lolos Piala Dunia, Dapat BYD Gratis

12 Juni 2025
Kiper Chelsea Kepa Arrizabalaga. (c) AP Photo/David Cliff

Transfer Kiper Mahal! Kepa Siap Jadi Cadangan di Arsenal

12 Juni 2025

Highlights

Hadiah Gila! Uzbekistan Lolos Piala Dunia, Dapat BYD Gratis

Transfer Kiper Mahal! Kepa Siap Jadi Cadangan di Arsenal

Persib Lepas Rachmat Irianto, Pulang Kampung ke Persebaya?

Kebun Binatang Kacau! Satwa Mati dan Siamang Tak Mau Turun

Antony Ogah Balik ke MU? Real Betis & Setan Merah Ribut!

SPMB 2025 Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.