BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Pasundan (Unpas) menggelar kuliah umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Selasa (9/12/2025). Acara berlangsung di Aula Mandalasaba Dr. Djoendjoenan, Pascasarjana Unpas/Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Kota Bandung.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber: Dr. H. Sigid Suseno, SH., M.Hum (Dekan FH Unpad) dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, M.H. (Wakil Dekan FH Unpas).
Sorotan Ketua PB Paguyuban Pasundan: Krisis Moral dan Urgensi Pendidikan Politik
Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan terbesar bangsa saat ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi kerusakan moral yang kian mengkhawatirkan.
“Kalau dipikirkan, saya sebagai guru melihat ini sebagai kehancuran moral yang luar biasa. Masyarakat beragama tahu korupsi dan gratifikasi dilarang, tapi paradoksnya justru banyak pelaku korupsi adalah orang-orang beragama,” ujarnya.
Ia juga mengkritik lembaga pendidikan yang dinilai belum mampu membangun karakter secara memadai.
“Pendidikan tinggi hari ini seolah menjadi ‘pelatihan tinggi untuk melakukan korupsi’, karena realitasnya di penjara lebih banyak orang berpendidikan tinggi daripada lulusan SMP atau SMA,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Didi menyampaikan pentingnya mendidik elite politik karena kondisi moral para elite dinilai semakin merosot. Ia bahkan memaparkan delapan poin pembenahan yang wajib dilakukan partai politik, mulai dari pendidikan politik sistematis, rekrutmen transparan, penyiapan kader berintegritas, hingga penerapan etika politik yang bermartabat.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Korupsi itu banyak juga lahir dari partai politik, sehingga pembenahannya harus menjadi agenda masyarakat secara kolektif,” tambahnya.
Penegasan Kejati Jabar: Integritas, Penegakan Hukum, dan Peran Strategis Kampus
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dipahami dalam kerangka visi pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Visi pendiri negara adalah membentuk manusia Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Visi itu hanya bisa diwujudkan melalui pencerdasan kehidupan bangsa dan penegakan hukum yang benar,” ujarnya.
Dr. Hermon juga menyoroti peran fundamental Pancasila—yang menurutnya tidak sekadar lima sila, melainkan fondasi yang saling menopang dari ketuhanan hingga keadilan sosial.
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi dan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung tentang prioritas penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, mulai dari pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hingga ekonomi hijau dan biru.
“Pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pemulihan hak rakyat dan penguatan kapasitas negara. Korupsi bukan hanya merugikan uang negara, tapi menghambat pembangunan dan mematikan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat pembentukan integritas.
“Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi arena pembentukan akhlak, etika publik, dan budaya hukum yang sehat. Mahasiswa harus menjadi agen moral dan pengawas sosial,” tegasnya.
Dalam wawancara usai acara, Dr. Hermon menegaskan bahwa integritas bangsa sebenarnya kuat, hanya perlu dipulihkan.
“Integritas orang Indonesia itu sangat tinggi, hanya kehilangan jati diri. Peran kejaksaan adalah mengembalikan integritas itu,” katanya.
Ia mengapresiasi dukungan Paguyuban Pasundan terhadap penegakan hukum di Jawa Barat.
Materi Kuliah Umum dan Harapan Akademisi
Kuliah umum menghadirkan dua materi utama:
“Korupsi Sebagai Kejahatan terhadap Hak-Hak Ekonomi dan Sosial Masyarakat” oleh Dr. H. Sigid Suseno
“Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” oleh Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia
Dr. Dewi Asri dalam wawancara menjelaskan bahwa pendidikan hukum bukan hanya soal pemahaman materi, melainkan pembentukan karakter mahasiswa.
“Pendidikan hukum itu bukan hanya membuat mahasiswa paham, tetapi menjadikan mereka pribadi yang bisa melakukan perbuatan baik. Karena itu kami juga mengajarkan materi agama dan budaya Sunda, yang memiliki nilai-nilai luhur untuk membentuk karakter,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan mahasiswa mengenai besarnya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Mahasiswa bukan hanya harus belajar, tetapi juga menanamkan moral, nilai luhur, dan karakter yang kokoh,” ujarnya. (han/tie)












