KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima kunjungan kerja Wali Kota Cimahi Ngatiyana beserta Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (10/6/2025).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah serta jajaran kepala dinas dari kedua daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah menyepakati pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama. Yang sebelumnya telah ditandatangani pada 2021.
“Pembaruan kerja sama ini mencakup beberapa bidang, di antaranya penanganan banjir, pengelolaan sampah, ketahanan pangan. Transportasi, dan penataan kawasan perbatasan,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, usai pertemuan.
Terkait penanganan banjir, Bupati Dadang dan Wali Kota Ngatiyana sepakat memperkuat kolaborasi. Melalui normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, serta sistem peringatan dini banjir.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak banjir di wilayah perbatasan kedua daerah.
Sinergi untuk Pengelolaan Sampah
Dalam pengelolaan sampah, Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi akan meningkatkan sinergi.
Termasuk optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengembangan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan. Serta edukasi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Adapun penataan kawasan perbatasan akan difokuskan pada pengembangan tata ruang yang terintegrasi dan harmonis. Kolaborasi ini meliputi penataan infrastruktur, lahan, hingga penyamaan regulasi guna memastikan pembangunan berkelanjutan.
“Kita sepakat nanti ini masuk dalam RPJMD dan disiapkan anggarannya. Jadi ada sharing anggaran. Termasuk dengan daerah lain di Bandung Raya,” terang Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.
Wilayah Administratif Kota Cimahi
Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas usulan Pemkot Cimahi untuk memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah administratif Kota Cimahi.
Menanggapi hal itu, Kang DS menyatakan tidak keberatan selama prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut sebaiknya dibahas secara prosedural karena menyangkut tahapan panjang. Mulai dari kajian teknis, konsultasi publik, hingga persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.
“Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja,” pungkas Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu. (*)












