BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sepuluh calon siswa yang semula dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap I jalur domisili di SMAN 3 Bandung harus menerima keputusan pahit.
Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah tersebut secara resmi menganulir kelulusan mereka. Setelah terbukti menyertakan alamat domisili yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Langkah tegas ini diambil pihak sekolah setelah melakukan survei lapangan terhadap alamat yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.
Meski dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan para calon siswa tersebut merupakan dokumen asli, hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal di alamat yang tertera di dalamnya.
“Setelah dilakukan survei, terbukti bahwa mereka tidak tinggal di alamat sesuai KK. Karena itu, kami mengeluarkan keputusan untuk menganulir kelulusan sepuluh calon siswa tersebut,” ungkap Ketua Pelaksana SPMB SMAN 3 Bandung, Zaenal Abidin.
Zaenal menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan aturan resmi dan prinsip keadilan dalam proses seleksi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk kecurangan. Terutama dalam jalur domisili yang memang mengutamakan calon siswa dari wilayah sekitar sekolah.
Jumlah Peserta
Dari total 126 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos jalur domisili tahap pertama. Sepuluh di antaranya terbukti melakukan pelanggaran administratif tersebut.
Meskipun demikian, panitia tetap memberikan kesempatan kepada sepuluh calon siswa tersebut untuk kembali mendaftar melalui jalur lain. Yaitu jalur prestasi yang akan dibuka dalam tahap II SPMB.
“Kami masih memberikan ruang kepada mereka untuk mendaftar di jalur prestasi. Tapi kami pastikan prosesnya akan tetap ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Zaenal.
SMAN 3 Bandung merupakan salah satu sekolah unggulan di Jawa Barat yang selalu menjadi incaran siswa berprestasi. Tak jarang, dalam setiap tahunnya, PPDB di sekolah ini diwarnai tingginya persaingan dan animo masyarakat.
Keputusan anulir ini sekaligus menjadi peringatan bagi para orang tua dan calon siswa agar tidak mencoba melakukan praktik curang. Yang dapat merugikan peserta lain dan melanggar aturan resmi dari Dinas Pendidikan. (uby)












