CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBUDAYA

AJP, Buron Korupsi KUR Rp9,1 Miliar, Ditangkap Usai Kabur ke Kamboja

Budi Arif
1 Juli 2025
korupsi KUR BRI

Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI senilai Rp9,1 miliar, AJP (Asep Janu Purnama) akhirnya ditangkap. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# korupsi KUR BRI

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI senilai Rp9,1 miliar, AJP (Asep Janu Purnama) akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2025.

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Bank BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021–2023. AJP, sebagai pihak swasta, diduga bekerja sama dengan oknum pegawai BRI dalam merekayasa pencairan dana KUR kepada debitur fiktif.

Baca juga:   Jawa Barat Komitmen untuk Kembangkan Pencak Silat

Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,1 miliar. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Pengembangan dari Kasus Fandu Eka Resik

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus, penangkapan AJP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya atas nama Fandu Eka Resik, pegawai BRI yang sudah lebih dulu diproses hukum.

Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar.

Baca juga:   Kutha Walanda Ing Sala Meriahkan HUT Ke-1 Temu Sejarah

“Kasus ini sudah lebih dulu disidangkan, dan AJP menjadi aktor utama lainnya yang selama ini buron. Kami tidak berhenti memburu pelaku meski dia sempat melarikan diri ke luar negeri,” kata Dwi Agus.

Selama dalam pelarian, AJP kerap berpindah-pindah lokasi bahkan sempat menetap di Kamboja untuk menghindari kejaran aparat.

Namun hasil koordinasi intensif antar intelijen akhirnya membuahkan hasil.

AJP kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar kerugian negara.

Baca juga:   Sejuta Keunikan Kampung Majapahit Bejijong yang Andalkan Wisata Budaya

Kejati Jabar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kejati Jabar memastikan proses hukum terhadap AJP akan dikawal ketat. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam penyimpangan dana KUR tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Negara hadir untuk melindungi hak rakyat, termasuk dalam penyaluran kredit usaha,” tegas Dwi Agus. (rif)

# korupsi KUR BRI

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: AJPBRICiamisBuronDitangkapDanaUMKMKambojaKasusKURFiktifKejaksaanAgungKejatiJabarKorupsiKURPenyimpanganKreditTersangkaKorupsi


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Sengketa Perbatasan Kamboja–Thailand Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Asean , Peran Indonesia Sangat Penting

26 Juli 2025
Gajah Perang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024
HEADLINE

Klasemen AMEC 2024 Usai Thailand kalahkan Kamboja

21 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026

# UTBK SNBT 2026 JATINANGOR, WWW.PASJABAR.COM --  Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional...

roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026

Highlights

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.