CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBUDAYA

AJP, Buron Korupsi KUR Rp9,1 Miliar, Ditangkap Usai Kabur ke Kamboja

Budi Arif
1 Juli 2025
korupsi KUR BRI

Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI senilai Rp9,1 miliar, AJP (Asep Janu Purnama) akhirnya ditangkap. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# korupsi KUR BRI

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI senilai Rp9,1 miliar, AJP (Asep Janu Purnama) akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung pada 25 Juni 2025.

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Bank BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021–2023. AJP, sebagai pihak swasta, diduga bekerja sama dengan oknum pegawai BRI dalam merekayasa pencairan dana KUR kepada debitur fiktif.

Baca juga:   Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Lantik Pengurus Mangsa Bakti 2025–2030

Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,1 miliar. Dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Pengembangan dari Kasus Fandu Eka Resik

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus, penangkapan AJP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya atas nama Fandu Eka Resik, pegawai BRI yang sudah lebih dulu diproses hukum.

Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar.

Baca juga:   Kamboja Kalahkan Filipina di Laga Terakhir Grup A ASEAN Cup U-19

“Kasus ini sudah lebih dulu disidangkan, dan AJP menjadi aktor utama lainnya yang selama ini buron. Kami tidak berhenti memburu pelaku meski dia sempat melarikan diri ke luar negeri,” kata Dwi Agus.

Selama dalam pelarian, AJP kerap berpindah-pindah lokasi bahkan sempat menetap di Kamboja untuk menghindari kejaran aparat.

Namun hasil koordinasi intensif antar intelijen akhirnya membuahkan hasil.

AJP kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar kerugian negara.

Baca juga:   Didi Turmudzi Kembali Terpilih Menjadi Ketua Paguyuban Pasundan Periode 2020-2025

Kejati Jabar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kejati Jabar memastikan proses hukum terhadap AJP akan dikawal ketat. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam penyimpangan dana KUR tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Negara hadir untuk melindungi hak rakyat, termasuk dalam penyaluran kredit usaha,” tegas Dwi Agus. (rif)

# korupsi KUR BRI

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: AJPBRICiamisBuronDitangkapDanaUMKMKambojaKasusKURFiktifKejaksaanAgungKejatiJabarKorupsiKURPenyimpanganKreditTersangkaKorupsi


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Sengketa Perbatasan Kamboja–Thailand Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Asean , Peran Indonesia Sangat Penting

26 Juli 2025
Gajah Perang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024
HEADLINE

Klasemen AMEC 2024 Usai Thailand kalahkan Kamboja

21 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.