BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong percepatan akses pembiayaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Yang digelar di Gedung Serbaguna, Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2025).
Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menyampaikan bahwa Pemkot Bandung siap memfasilitasi proses pemutakhiran data peserta dan mengintensifkan sosialisasi.
Agar program Tapera dapat diakses secara lebih luas, terutama oleh ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah.
“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat aktif mensosialisasikan program ini. Tapera hadir sebagai solusi agar para ASN dan pekerja bisa segera memiliki rumah pertama mereka. Dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono, dilansir dari bandung.go.id.
Tono juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah. Dalam memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, prosedur, serta manfaat Tapera kepada seluruh peserta.
Skema Teknis
Sementara itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, menjelaskan sejumlah skema teknis dalam program ini.
Ia menyebut, melalui fasilitas FLPP, peserta dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga tetap 5 persen hingga lunas dan tenor hingga 20 tahun.
“Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka hanya 1 persen dari harga rumah, atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat yang senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” jelas Berdi.
Ia menambahkan, rumah yang dapat diajukan memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Dengan luas bangunan antara 21–36 meter persegi.
Untuk wilayah Jawa, batas maksimal penghasilan peserta yang belum menikah adalah Rp8,5 juta dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
“Pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun juga sudah bisa mengajukan melalui Bank BJB,” katanya.
Adapun syarat utama menjadi peserta Tapera antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di daerah setempat, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Selain kemudahan pembiayaan, peserta juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis bagi peserta yang wafat), asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
Pemkot Bandung optimistis, melalui sinergi lintas perangkat daerah dan edukasi berkelanjutan, program Tapera akan menjadi solusi konkret.
Dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan ASN dan pekerja.
Sebagai informasi, program Tapera diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Program ini bertujuan menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi para pesertanya. (han)












