CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek rumah seorang pengedar ganja sintesis di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan pengedar tersebut, polisi mengamankan 37 paket ganja sintesis seberat 32 gram yang siap edar.
Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal pelaku berinisial G, yang diketahui merupakan anggota aktif salah satu geng motor ternama di wilayah Bandung Raya. Saat petugas datang, pelaku tak berkutik dan langsung diamankan saat tengah tertidur di kediamannya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis peredaran ganja sintesis atau tembakau sintetis melalui media sosial.
Penjualan dilakukan secara daring, menggunakan sistem tempel di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli.
“Pelaku mengedarkan tembakau sinte ini secara online, kemudian menggunakan sistem tempel untuk transaksinya. Dalam setiap paket, dia bisa meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap AKBP Niko.
Selain 37 paket ganja sintesis, polisi juga menyita berbagai atribut geng motor milik pelaku yang digunakan untuk memuluskan aksinya dalam jaringan komunitas tersebut.
Pelaku disebut menjual barang haram ini kepada sesama anggota geng motornya.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Cimahi. Dalam memerangi peredaran narkotika di kalangan anak muda dan komunitas geng motor yang kerap menjadi target penyebaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegas Kapolres. (uby)












