CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polres Cimahi Gerebek Pengedar Ganja Sintesis, 37 Paket Edar Diamankan

Uby
11 Juli 2025
Polres Cimahi Gerebek Pengedar Ganja Sintesis, 37 Paket Edar Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek rumah seorang pengedar ganja sintesis di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek rumah seorang pengedar ganja sintesis di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan pengedar tersebut, polisi mengamankan 37 paket ganja sintesis seberat 32 gram yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal pelaku berinisial G, yang diketahui merupakan anggota aktif salah satu geng motor ternama di wilayah Bandung Raya. Saat petugas datang, pelaku tak berkutik dan langsung diamankan saat tengah tertidur di kediamannya.

Baca juga:   Kembali Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis peredaran ganja sintesis atau tembakau sintetis melalui media sosial.

Penjualan dilakukan secara daring, menggunakan sistem tempel di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli.

“Pelaku mengedarkan tembakau sinte ini secara online, kemudian menggunakan sistem tempel untuk transaksinya. Dalam setiap paket, dia bisa meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap AKBP Niko.

Baca juga:   Polda Jabar Berhasil Ungkap Pengendara Buka Pintu Mobil di Tol

Selain 37 paket ganja sintesis, polisi juga menyita berbagai atribut geng motor milik pelaku yang digunakan untuk memuluskan aksinya dalam jaringan komunitas tersebut.

Pelaku disebut menjual barang haram ini kepada sesama anggota geng motornya.

Atas perbuatannya, G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Bentuk Karakter Siswa, Kejaksaan Negeri Garut Buat Kantin Kejujuran

Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Cimahi. Dalam memerangi peredaran narkotika di kalangan anak muda dan komunitas geng motor yang kerap menjadi target penyebaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegas Kapolres. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ganja sintesisnarkobapelaku pengedar narkobapengedar ganja sintesisPolres Cimahi


Related Posts

Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026
pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
botol miras
PASJABAR

Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Toko dan Kafe

14 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.