JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Ridho Rhoma, Putra raja dangdut Rhoma Irama kembali ditangkap polisi, setelah sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika yaitu Sabu-sabu pada tahun 2017.
Ridho Rhoma yang baru bebas pada Januari 2020 ini ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan Ridho Rhoma dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021).
“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Dilansir dari antaranews, Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali.
Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika. (*)