Cimahi, www.pasjabar.com — Polres Cimahi menggelar razia skala besar yang menargetkan pengendara motor berknalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Razia yang dilakukan Selasa malam (15/7/2025) di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Lodaya 2025.
Dalam razia ini, puluhan petugas dari Satlantas Polres Cimahi diterjunkan ke lokasi dan langsung menghadang pengendara yang mencurigakan. Sejumlah pengendara yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm dan menggunakan plat nomor tidak senonoh pun tak luput dari penindakan.
Tiga Pengendara Nekat Terobos Razia
Salah satu momen dramatis terekam saat tiga pengendara tanpa helm mencoba menerobos hadangan petugas. Aksi tersebut langsung direspons cepat oleh anggota Satlantas dan ketiganya langsung diamankan di lokasi.
Pelanggaran seperti ini dianggap sangat berbahaya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Petugas pun langsung memberikan sanksi tegas kepada mereka.
110 Pelanggar Ditindak, Mayoritas Gunakan Knalpot Brong
IPTU Bayu Subakti, KBO Satlantas Polres Cimahi, mengatakan bahwa selama satu jam operasi berlangsung, pihaknya berhasil menindak lebih dari 110 pelanggar, yang mayoritas merupakan pengguna motor berknalpot brong.
Menurut Bayu, razia ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot tidak standar tersebut. Penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai dengan aturan keselamatan berlalu lintas.
Knalpot Brong Ditindak, Wajib Bawa Knalpot Standar
Para pengendara yang terjaring razia harus menjalani tilang di tempat, dan diwajibkan membawa knalpot asli atau standar saat pengambilan kembali kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Razia knalpot brong ini akan terus digelar selama dua pekan ke depan di berbagai titik di Kota Cimahi, demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat.












