WWW.PASJABAR.COM – Setiap tanggal 22 Juli, Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) sebagai momentum penting dalam sejarah penegakan hukum nasional, dan tahun 2025 menjadi peringatan HBA ke-65, bukan sebagai penanda hari lahir Kejaksaan.
Melainkan untuk memperingati momen bersejarah ketika Kejaksaan secara kelembagaan dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Dan berdiri sebagai lembaga independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Asal-Usul Sejarah: Dari Majapahit ke Republik
Jejak sejarah Kejaksaan Indonesia telah terekam jauh sebelum kemerdekaan.
Merujuk pada sumber Kejaksaan Agung RI, istilah “adhyaksa” berasal dari bahasa Sanskerta dan telah digunakan sejak masa Kerajaan Majapahit. Untuk merujuk pada hakim tinggi atau pejabat peradilan.
Peneliti Belanda W.F. Stutterheim menyebut Gajah Mada sebagai salah satu figur adhyaksa. Sebuah pendapat yang juga didukung oleh Krom dan Van Vollenhoven.
Posisi adhyaksa pada masa itu adalah pemimpin para dhyaksa—hakim pelaksana dalam sistem pengadilan kerajaan.
Era Kolonial dan Pendudukan Jepang
Pada masa penjajahan Belanda, struktur hukum mulai terlembagakan melalui sistem Openbaar Ministerie. Yang menunjuk pegawainya sebagai Magistraat dan Officier van Justitie.
Peran mereka, bagaimanapun, lebih banyak menjadi perpanjangan tangan pemerintah kolonial ketimbang sebagai penegak keadilan independen.
Situasi berubah saat pendudukan Jepang. Undang-Undang No. 1/1942 dan beberapa Osamu Seirei (Peraturan Jepang) menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut resmi di semua tingkatan pengadilan.
Wewenangnya mencakup penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan dalam Masa Kemerdekaan
Secara yuridis, Kejaksaan RI telah berdiri sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Dan secara resmi masuk ke struktur pemerintahan melalui sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.
Saat itu, Kejaksaan berada di bawah naungan Departemen Kehakiman, dan Jaksa Agung pertama, Mr. Gatot Tarunamihardja, dilantik pada 2 September 1945.
Selama perjalanannya, Kejaksaan RI mengalami transformasi dalam struktur, fungsi, hingga kepemimpinan. Hingga 2025, tercatat sudah 22 Jaksa Agung memimpin lembaga ini. Dengan peran dan kebijakan yang berkembang seiring dinamika hukum dan politik nasional.
Tonggak Sejarah 22 Juli 1960: Awal Kemandirian Kejaksaan
Tanggal 22 Juli 1960 menjadi tonggak penting ketika Kejaksaan resmi dipisahkan dari Departemen Kehakiman melalui rapat kabinet. Perubahan ini diperkuat oleh Keputusan Presiden RI Nomor 204 Tahun 1960 yang mulai berlaku efektif pada tanggal tersebut.
Sejak saat itulah, tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Sebagai simbol dedikasi insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum.
Transformasi Hukum: UU Kejaksaan dari Masa ke Masa
Perubahan pertama dalam kerangka hukum kelembagaan Kejaksaan terjadi lewat UU No. 15 Tahun 1961.
Yang menetapkan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum. Dan memberi landasan operasional lembaga ini sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Perubahan signifikan lainnya muncul pada era Orde Baru dengan UU No. 5 Tahun 1991. Disusul Keppres No. 55/1991 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan.
Di era Reformasi, transformasi berlanjut melalui UU No. 16 Tahun 2004, yang lebih menegaskan kemandirian Kejaksaan.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Kejaksaan harus menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan secara merdeka. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
UU ini juga memperluas tugas Kejaksaan. Termasuk memberikan pendapat hukum kepada instansi pemerintah, menjalin kerjasama antar-lembaga hukum. Hingga menjalankan wewenang khusus yang diatur undang-undang.
Kejaksaan dan Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, bekerja sama dengan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan menjadi ujung tombak penuntutan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang rumit.
Di era ini pula, UU No. 31 Tahun 1999 menggantikan UU Tipikor lama dan memperkenalkan sistem pembuktian terbalik serta hukuman lebih berat.
Namun, kelemahan teknis dan tumpang tindih kewenangan masih menjadi tantangan dalam koordinasi antar-penegak hukum.
Sebagai solusi, lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 yang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor, dan menugaskan KPK sebagai penuntut utama. Meski begitu, Kejaksaan tetap vital dalam penugasan jaksa-jaksa profesional di unit khusus korupsi.
Tri Krama Adhyaksa: Nilai Luhur Pengabdian
Doktrin Tri Krama Adhyaksa—Satya (setia), Adhi (utama), dan Wicaksana (bijaksana)—menjadi pedoman moral dan etik jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Nilai ini menuntun insan Adhyaksa untuk bekerja dengan integritas, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga profesionalisme.
Pada peringatan HBA ke-65 tahun ini, Kejaksaan diharapkan tidak hanya mempertahankan kinerja. Tetapi juga meningkatkan kredibilitas sebagai institusi yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Harapan di Usia ke-65
Menjelang dekade ketujuh kiprahnya, Kejaksaan RI menghadapi tantangan baru di era digital. Termasuk penegakan hukum berbasis teknologi, kejahatan siber, dan transnasional.
Namun demikian, harapan masyarakat terhadap Kejaksaan tetap tinggi sebagai garda depan dalam menciptakan keadilan hukum.
Dengan mengusung semangat Hari Bhakti Adhyaksa 2025 ini, Kejaksaan RI didorong untuk menjadi lembaga profesional, modern, adaptif, dan tetap setia pada prinsip-prinsip keadilan serta nilai luhur konstitusi. (han)












