CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DS yang nekat menjual sabu di kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ibu rumah tangga berinisial DS yang diketahui memiliki seorang anak di Cimahi ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran desakan ekonomi.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat digerebek, polisi menemukan DS baru saja menggunakan sabu, dengan barang bukti alat hisap masih berada di lokasi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas menyita lebih dari 10 gram sabu siap edar. DS diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp2 juta.
“Pelaku menggunakan sistem tempel untuk mengedarkan sabu kepada para pembelinya,” ungkap AKBP Niko Adiputra kepada wartawan, Senin (tanggal penayangan).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.
DS berdalih menjual sabu karena terdesak kebutuhan hidup. Pendapatan suaminya yang bekerja sebagai sopir tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya cuma pengin bantu ekonomi keluarga. Suami kerja, tapi nggak cukup buat makan sama anak,” ujar DS dengan nada tertunduk.
Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (uby)












