PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan DJBC Jakarta, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memusnahkan barang kena cukai (BKC) rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024–April 2025.
Kegiatan berlangsung di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-Alun Pemkab Purwakarta, Kamis (24/7/2025).
Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pejabat Bea Cukai.
49 Juta Batang Rokok Ilegal Disita
Dalam keterangannya, Erwan Setiawan menyebut pemusnahan ini bagian dari agenda rutin dua kali setahun yang menunjukkan kolaborasi kuat lintas instansi.
“Alhamdulillah, ini hasil kolaborasi solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita. Dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,” ujarnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 miliar. Dengan potensi kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal diperkirakan lebih dari Rp25 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan tidak hanya rokok, tetapi juga tembakau iris, rokok elektrik cair, dan minuman beralkohol ilegal.
Erwan berharap pemusnahan ini tidak sekadar seremonial. Tetapi menjadi pemicu untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di Jawa Barat.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan pemusnahan simbolis dilakukan melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan di Alun-Alun Purwakarta.
Pemusnahan menyeluruh dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) Ciwangi, Purwakarta. Setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
- Rokok ilegal: 22.134.603 batang senilai Rp25.129.737.020
- Tembakau iris: 150,5 gram senilai Rp8.250
- Rokok elektrik (REL) cair: 560 ml senilai Rp84.000.000
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 5.211,9 liter senilai Rp317.515.800
Data Penindakan
Finari mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang. Meskipun jumlah penindakan menurun, volume BHP justru meningkat.
“Pemusnahan ini bukti transparansi penindakan dan sinergi antar instansi. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai kantor Bea Cukai di Jawa Barat dan Jakarta, antara lain:
- Kanwil DJBC Jabar: 5.993.468 batang rokok dan 54 liter MMEA
- KPPBC TMP A Bandung: 1.063.676 batang rokok
- KPPBC TMP A Purwakarta: 2.925.109 batang rokok dan 4.661,4 liter MMEA
- KPPBC TMP C Cirebon: 9.611.610 batang rokok dan 372 liter MMEA
- KPPBC TMP A Cikarang: 2.540.740 batang rokok, 124,5 liter MMEA, dan 560 ml REL cair (*/put)












