CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka selama satu bulan terakhir.
Dalam operasi yang digelar secara berkesinambungan itu, sebanyak 23 tersangka jaringan peredaran narkotika tersebut berhasil diamankan. Termasuk seorang anggota geng motor ternama di Bandung Raya dan seorang pelatih surfing yang berdomisili di Bali.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. Terhadap peredaran sabu dan ganja yang marak di kawasan Cimahi dan sekitarnya.
Penangkapan terbaru dilakukan pada Senin (28/7/2025) siang, ketika polisi membekuk tersangka berinisial EM. Anggota geng motor yang selama ini dikenal aktif mengedarkan sabu.
“Pelaku kami amankan di kamar kos tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu siap edar,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin sore.
Selain EM, polisi juga meringkus seorang pelatih surfing asal Bali yang diduga kuat mengonsumsi. Sekaligus menjual ganja kering kepada jaringan pembelinya.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba lintas daerah tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga oknum dari profesi tertentu,” tambah Niko.
Modus dan Barang Bukti
Menurut Niko, para tersangka menggunakan modus sistem tempel dan door to door untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Dalam sistem tempel, narkoba ditempatkan di lokasi tertentu yang disepakati, kemudian pembeli mengambilnya setelah mentransfer uang. Sementara sistem door to door dilakukan dengan cara mengantarkan barang langsung ke pembeli.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, yaitu:
- 151 gram sabu siap edar
- 16 gram ganja kering
- 178 gram ganja sintetis
- Ribuan butir obat terlarang berbagai merek
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Cimahi dan Bandung Raya.
Latar Belakang Tersangka
Dari 23 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya adalah residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara.
Keberadaan residivis ini, kata Niko, membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah berulang. Yang membutuhkan upaya pencegahan dan penindakan tegas.
Selain itu, keikutsertaan anggota geng motor menambah daftar panjang keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak kriminal. Sementara kasus pelatih surfing asal Bali menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa profesi bukan jaminan bebas dari jeratan narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Para pelaku ini akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegas Niko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kian marak, termasuk di kawasan permukiman.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, kami tidak akan bisa mengungkap jaringan sebesar ini,” pungkas Kapolres. (uby)












