BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut terkait kebijakan Gubernur mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah. Melalui penambahan rombongan belajar di sekolah negeri.
PTUN Bandung telah mengonfirmasi bahwa gugatan dari delapan organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi. Dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai menjalani proses pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025).
Adapun delapan organisasi yang tergabung dalam gugatan tersebut adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Mereka menilai, kebijakan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) telah merugikan eksistensi sekolah swasta, khususnya dari segi jumlah siswa.
Organisasi-organisasi tersebut menganggap kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya. Terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
Humas PTUN Bandung, Eneico Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak pengadilan saat ini tengah memverifikasi kelengkapan dan formalitas berkas gugatan yang diajukan.
Selanjutnya, berkas tersebut akan ditelaah oleh majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.
“Pengadilan akan mengecek formalitas gugatannya terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap, maka sidang persiapan akan segera digelar dan pihak tergugat. Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, juga akan dipanggil untuk hadir,” ujar Eneico saat ditemui di PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang diambil oleh para penggugat.
“Kami siap menghadapi gugatan ini. Jika memang terdapat kekeliruan dalam kebijakan, tentu akan menjadi evaluasi kami bersama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Herman kepada awak media.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.
Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan swasta di Jawa Barat. Mengingat dampak kebijakan tersebut cukup besar terhadap keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. (uby)












