CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar ke PTUN Bandung

Uby
7 Agustus 2025
Organisasi Sekolah Swasta

Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut terkait kebijakan Gubernur mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah. Melalui penambahan rombongan belajar di sekolah negeri.

PTUN Bandung telah mengonfirmasi bahwa gugatan dari delapan organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi. Dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai menjalani proses pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025).

Adapun delapan organisasi yang tergabung dalam gugatan tersebut adalah:

  • Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  • Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  • BMPS Kabupaten Cianjur
  • BMPS Kota Bogor
  • BMPS Kabupaten Garut
  • BMPS Kota Cirebon
  • BMPS Kabupaten Kuningan
  • BMPS Kota Sukabumi
Baca juga:   52 Paskibraka Dikukuhkan Penjabat Gubernur Jawa Barat

Mereka menilai, kebijakan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) telah merugikan eksistensi sekolah swasta, khususnya dari segi jumlah siswa.

Organisasi-organisasi tersebut menganggap kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya. Terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.

Humas PTUN Bandung, Eneico Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak pengadilan saat ini tengah memverifikasi kelengkapan dan formalitas berkas gugatan yang diajukan.

Baca juga:   Konferensi Internasional AIFIS-MSU 2022, FIB Unpad Kenalkan Budaya Sunda

Selanjutnya, berkas tersebut akan ditelaah oleh majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.

“Pengadilan akan mengecek formalitas gugatannya terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap, maka sidang persiapan akan segera digelar dan pihak tergugat. Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, juga akan dipanggil untuk hadir,” ujar Eneico saat ditemui di PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang diambil oleh para penggugat.

Baca juga:   Petaka Tiga Menit Akhir Kekalahan Lakers Dari Timberwolves

“Kami siap menghadapi gugatan ini. Jika memang terdapat kekeliruan dalam kebijakan, tentu akan menjadi evaluasi kami bersama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Herman kepada awak media.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.

Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan swasta di Jawa Barat. Mengingat dampak kebijakan tersebut cukup besar terhadap keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratGubernur Jawa Barat Dedi MulyadiGugat Gubernur JabarOrganisasi Sekolah SwastaPTUN Bandung


Related Posts

RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
peradaban sunda dedi
HEADLINE

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

19 April 2026
UIN Bandung
HEADLINE

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

19 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

Highlights

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.