CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen menuai protes keras dari warga.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk menghapus kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.
Kenaikan tarif PBB tersebut diketahui diberlakukan pada 2024 lalu oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon saat itu. Dampaknya, banyak warga kaget ketika menerima tagihan pajak dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini kebijakan ugal-ugalan yang tidak memihak rakyat. Saya sudah meminta Wali Kota Cirebon untuk menghapus kenaikan ini agar tidak membebani masyarakat,” tegas Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, kebijakan penghapusan kenaikan PBB akan diterapkan mulai tahun 2026 mendatang. Pemprov Jawa Barat akan memantau proses revisi kebijakan tersebut agar sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat.
Sebelumnya, informasi kenaikan PBB ini telah memicu keresahan warga. Sejumlah warga bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi, meniru langkah protes yang pernah dilakukan warga Pati dalam kasus serupa.
Selain dinilai tidak realistis, kebijakan kenaikan pajak hingga seribu persen ini juga dianggap tidak memperhitungkan kondisi ekonomi warga pascapandemi.
“Kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan keadilan dan kemampuan masyarakat, bukan sekadar mengejar target pendapatan,” ujar Dedi menegaskan.
Dengan rencana penghapusan ini, Pemprov Jabar berharap situasi di Kota Cirebon kembali kondusif dan masyarakat tidak lagi terbebani pajak berlebihan. (uby)












