
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Mengenal Pengertian Syari’ah, dalam buku Mengenal Kesempurnaan Manusia)
WWW.PASJABAR.COM – Kata syari’ah atau syariat berasal dari kata syar’ asy-syai’ yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu, atau dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti tempat untuk mengambil air secara langsung sehingga tidak perlu bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syara’ adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya, baik bersumber dari Al-Quran maupun Sunnah Nabi Saw.
Syariat Islam menurut istilah adalah apa yang ditetapkan Allah bagi hamba-hamba-Nya berupa keyakinan (akidah), ibadah, akhlak, muamalah, dan sistem kehidupan dengan berbagai dimensinya untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat. Sementara itu, menurut Yusuf Qardhawi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya, seperti ijma’ dan qiyas.
Kata syari’ah terdapat dalam Al-Quran, di antaranya:
Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) menjalani syari’ah (hukum) dalam setiap urusan, maka turutilah ketentuan itu, dan janganlah engkau turuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui (bodoh). (Qs al-Jatsiyah [45]: 18)
Berdasarkan pengertian tersebut, seluruh hukum dan perundang-undangan yang terdapat dalam Islam, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dalam hubungan di antara manusia, disebut syariat Islam. Berdasarkan doktrin Islam, syariat tersebut seluruhnya berasal dari Allah. Oleh karena itu, sumber segala hukum yang terdapat dalam Islam adalah Allah sendiri yang mengutus rasul-Nya (Muhammad Saw) untuk menyampaikan hukum-Nya kepada umat manusia, yang kemudian termaktub dalam Al-Quran.
Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran pada umumnya bersifat mendasar, dan kemudian dijelaskan dan diperinci oleh Nabi Muhammad Saw sebagai rasul-Nya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sumber syariat Islam adalah Al-Quran dan hadis. Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Quran masih bersifat umum, maka perlu dirumuskan lagi setelah Nabi Muhammad wafat. Norma-norma tersebut dirumuskan ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret dengan menggunakan metode tertentu. Ilmu yang dibutuhkan untuk tujuan ini disebut ilmu fikih, yaitu ilmu yang mempelajari syariat Islam.
Kata fikih (fiqh) berasal dari bahasa Arab yang berarti paham atau pengertian. Dalam konteks syariat, ilmu fikih berarti ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan hadis. Pemahaman itu kemudian dituangkan ke dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih. Namun, secara mendasar, terdapat perbedaan antara fikih dan syariat.
Perbedaan tersebut antara lain:
- Syariat adalah hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis. Sedangkan fikih adalah hukum-hukum yang berupa hasil pemahaman para ulama atau mujtahid dari Al-Quran dan hadis.
- Syariat adalah ketetapan Allah yang bersifat obyektif dan abadi. Sedangkan fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa sesuai dengan tuntutannya.
- Syariat bersifat fundamental dan ruang lingkupnya lebih luas daripada fikih. Sedangkan fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut perbuatan hukum.
- Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam. Sedangkan fikih menunjukkan keragaman. Sehingga dikenal adanya aliran-aliran hukum Islam yang disebut mazhahib atau mazhab-mazhab. Seperti mazhab Hanafi, mazhab Hanbali, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, mazhab Ibadhi, dan mazhab Ja’fari. (han)










