CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan home industri tembakau sintetis yang dilakukan tanpa perlawanan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MRF, MBP, dan RSP.
Ketiganya diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama kurang lebih setahun, dengan meraup keuntungan fantastis hingga Rp648 juta. Dari penjualan per bulan, para tersangka diperkirakan memperoleh sekitar Rp54 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 179 gram tembakau sintetis siap edar, 6,2 gram bibit sintetis, 550 mililiter bibit cair, serta berbagai peralatan produksi.
“Berdasarkan penyelidikan, mereka mengolah tembakau sintetis secara mandiri. Keuntungan yang didapat cukup besar, dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar AKBP Niko.
Sementara itu, tersangka utama MRF mengaku sebagai otak di balik bisnis haram ini. Ia menyebut belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak dari berbagai konten di media sosial.
Tidak hanya memproduksi, ia juga memasarkan produk berbahaya tersebut melalui platform daring yang menyasar kalangan remaja.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Cimahi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba, terutama yang diproduksi secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (uby)












