BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melepas sebanyak 670 pengunjuk rasa yang sebelumnya diamankan karena terlibat aksi anarkis dalam demonstrasi di sejumlah daerah pada 29 Agustus hingga 2 September 2025.
Langkah tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial.
Sebagian besar pengunjuk rasa yang dilepaskan berstatus mahasiswa dan pelajar.
“Pelepasan ini merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Pendekatan yang diambil lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif,” ujar Hendra, Sabtu (6/9/2025).
Pertimbangan Humanis
Dari total 727 orang yang diamankan selama aksi, 57 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang dilepaskan telah menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Hendra, keputusan itu juga didorong oleh permohonan kolektif dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan universitas, orang tua, hingga keluarga mahasiswa.
Polda Jabar menilai, para mahasiswa dan pelajar masih memiliki masa depan yang harus dijaga serta dapat dibina agar tidak kembali terjerumus dalam tindakan anarkis.
“Kebijakan ini diharapkan bisa meredakan ketegangan dan mengembalikan situasi menjadi kondusif. Ini langkah preventif agar tidak terjadi eskalasi konflik yang lebih luas,” kata Hendra.
Latar Belakang Aksi
Aksi unjuk rasa yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September di sejumlah wilayah Jawa Barat sempat diwarnai bentrokan dan kericuhan. Aparat kepolisian mencatat sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan akibat tindakan anarkis sebagian massa.
Meski demikian, Polda Jabar menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Aparat hanya bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan perusakan, provokasi, atau tindakan melanggar hukum.
Harapan Kondusif
Dengan adanya kebijakan pelepasan ini, Polda Jabar berharap mahasiswa dapat kembali fokus pada aktivitas akademiknya. Sementara pelajar bisa melanjutkan pendidikannya tanpa catatan pidana.
“Harapan kami, kesempatan kedua ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mahasiswa dan pelajar untuk belajar dari pengalaman dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Hendra.
Polda Jabar menegaskan, pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan aksi massa. Namun tetap tidak akan ragu bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum yang membahayakan ketertiban umum. (ave)












