BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada Rabu (10/9/2025), Nurul Wahida Rifal resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Aset Tanah Negara oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara Melalui Praktek Penegakan Hukum Non-Litigasi” dalam sidang terbuka di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan tim promotor terdiri atas Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. selaku promotor, serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. sebagai co-promotor.
Adapun penguji yang hadir yakni Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Analisis
Dalam paparannya, Nurul menekankan bahwa sengketa aset tanah negara merupakan isu krusial yang sering kali melibatkan penguasaan tanpa hak atau pemanfaatan tanpa dokumen legal.
Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memiliki peran penting untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tidak hanya melalui jalur litigasi, tetapi juga non-litigasi.
Nurul menjelaskan dalam disertasinya mengenai penyelesaian non-litigasi, seperti mediasi dan negosiasi, lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan sosial antara negara dengan masyarakat.

Namun, tantangannya masih ada, mulai dari lemahnya sinergi antarinstansi hingga persoalan legalisasi aset.
Disertasinya menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas Jaksa Pengacara Negara, penyempurnaan regulasi, serta pembangunan sistem pendataan aset negara yang terintegrasi.
Dengan demikian, penyelesaian non-litigasi dapat menjadi instrumen strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara secara berkeadilan.
Harapan
Hasil penelitian tersebut mengantarkan Nurul lulus dengan IPK 3,86 predikat cumlaude, sekaligus tercatat sebagai lulusan ke-131 doktor Ilmu Hukum Unpas.

Usai sidang, Nurul menyampaikan rasa syukur sekaligus harapannya.
“Maksud dan tujuan dari penelitian ini, salah satunya memperjelas perbedaan tanah milik negara dan tanah milik pemerintah, karena realitasnya masih banyak kontroversi. Harapan saya, ada peneliti berikutnya yang mau mengembangkan topik ini. Untuk Pascasarjana Unpas, semoga makin jaya, terampil, dan semakin banyak melahirkan mahasiswa, termasuk dari Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya. (han)












