BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali menertibkan aset berupa tanah dan bangunan Rumah Perusahaan yang berlokasi di Jalan Natuna Nomor 57, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengamankan aset perusahaan agar dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa sebelum penertiban pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif kepada penghuni rumah. Namun, penghuni tidak menunjukkan itikad baik dan menolak melakukan proses perikatan kerja sama.
“Kami secara resmi sudah memberikan tiga kali peringatan kepada penghuni rumah pada bulan Maret 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan itu tidak diindahkan. Oleh karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan,” ujar Kuswardojo, Rabu (24/9/2025).
Aset tanah dan bangunan di Jalan Natuna tersebut tercatat dalam aktiva tetap sebagai Rumah Perusahaan milik PT KAI dengan total luas 346 meter persegi.
Proses penertiban berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan aparat penegak hukum, unsur kewilayahan, TNI-Polri, kuasa hukum KAI, serta pemangku kepentingan terkait.
Kuswardojo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
“KAI Daop 2 Bandung terus melakukan pendataan, pengamanan, dan pengambilalihan aset yang dikuasai secara tidak sah. Penertiban ini penting demi mendukung pengelolaan aset yang produktif untuk kepentingan perusahaan,” katanya.
KAI berharap upaya tersebut mendapat dukungan semua pihak agar aset negara dapat dikelola optimal. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional. (uby)