CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

Yatti Chahyati
7 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Penyerahan keterangan lulus dari Ketua Sidang Doktor Pascasarjana Unpas kepada Sidang Nawawi Pomolango, usai dinyatakan lulus sidang terbuka. (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, pada hari Selasa (7/10/2025).

Sidang dengan promovendus Nawawi Pomolango, dengan judul disertasi berjudul Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Tepri Hukum Integratif di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Copromotor Dr. Dedy Hernawan,S.H.,M.Hum., dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si., Dr.Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum, dan Dr.Siti Rodiah,S.H.,M.H.

Sidang dihadiri keluarga, kolega, rekan kerja serta Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan.

Mantan Ketua KPK tersebut memilih disertasinya sesuai dengan bidang yang pernah ia kerjakan yakni penegakan korupsi di KPK.

“Saya mencoba mengangkat permasalahan yang memang pernah mendalami di sana dalam kaitannya menangani perkara-perkara hukum koruspi. Apa yang saya dapatkan dalam penanganan korupsi itu yang perlu saya tulis dalam disertasi ini,” papar Nawawi.

Penegakan Hukum

Dalam paparan disertasinya, disebutkan, penegakan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang dikorupsi dengan lahirnya RUU Perampasan Aset.

Baca juga:   Unpas dan Badan Pangan Nasional Kolaborasi Kembangkan Sorgum

Berdasarkan teori hukum integratif, harus adanya kerja sama antar penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Kerja sama antara POLRI, Kejaksaan dan KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi melalui berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Namun,lebih lanut dikatakannya jika masih terdapat celah hukum yang tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakefektifan dalam penanganan kasus korupsi.

“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan bersama penegak hukum di Indonesia, yaitu POLRI, Kejaksaan dan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.” tegasnya.

Dengan menggunakan metode penelitian deskristif analitis untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta secara hubungan antar fenomena yang diteliti, kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai penanganan bersama tindak pidana korupsi antar penegak hukum POLRI, Kejaksaan dan KPK.

Metode Penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui studi dokumen terhadap data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif.

Baca juga:   Toleransi sebagai Prinsip Metodologis

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kolaborasi POLRI, Kejaksaan, dan KPK memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas. Namun, praktiknya masih menghadapi hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, koordinasi lemah, ego sektoral, intervensi politik, keterbatasan SDM, perbedaan SOP, dan lemahnya pertukaran data.

Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, penyelarasan SOP, peningkatan koordinasi melalui forum rutin, penguatan profesionalisme dan etika penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital (e-audit, e-prosecution), serta pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk mendukung budaya anti-korupsi.

Konsep pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar pemulihan kerugian berjalan efektif. Secara perbandingan, Amerika Serikat cepat memulihkan kerugian melalui mekanisme litigasi dan regulasi ketat, Singapura memiliki kerugian kecil karena pencegahan dan penyitaan aset yang efektif, Malaysia menghadapi kerugian besar dengan pemulihan yang lambat, sementara Indonesia masih terkendala koordinasi dan implementasi aturan sehingga pengembalian kerugian belum optimal.

Baca juga:   Aliansi PKA Layangkan Somasi PTM, Minta Pemerintah Lakukan 6 Hal Ini

Lulus Sangat Memuasakan

Berhasil mempertahankan disertasinya akhirnya Nawawi dinyatakan lulus dan menyelesaikan sidang terbukanya dengan IPK akhir 3,91 dengan predikat Yudisium Sangat Memuaskan dan menjadi lulusan ke 135 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum.

“Selama berkuliah di Pascasarjana Unpas ini sulit menggambarkannya dalam waktu singkat ini. Pertama, saya kehilangan seorang Profesor- Guru Besar saat S2 yakni Prof Mashudi,  kemudian saya kehilangan sosok yang membawa ke Pasundan yaitu Pak Jaja mantan Ketua Komisi Yudisial yang pertama kali mengajak berkuliah di Pascasarjana Unpas.

Dan dipenghujung berkuliah saya kehilangan promotor saya yaknti prof Subarsyah. Jadi ini persitiwa yang menjadikan saya bagian sepenuhnya dari pada lembaga universitas Pasundan ini,” terangnya.

Ia berharap kedepan Unpas lebih maju dan bisa meningkatkan lagi segala sesuatunya. “Unpas ini lebih besar tinggal bagaimana membuat lebih besar lagi,” tutupnya. (tie)

# Sidang Doktor Nawawi Pomolango

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Ketua KPKkorupsinawawi pomolangopascarjana unpassidang doktorsidang doktor hukumuniversitas pasundan


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Atika Wael Resmi Jadi Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Bahas Pengelolaan Pencemaran Lingkungan Hidup

28 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.