BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Seorang perempuan yang diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditemukan tewas di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil identifikasi tim Inafis Polres Cimahi dan pemeriksaan medis, korban yang merupakan PMI tersebut diketahui meninggal dunia akibat luka jeratan di bagian leher.
Warga setempat awalnya menemukan jasad perempuan tersebut mengapung di aliran Sungai Citarum, sebelum kemudian dilaporkan ke pihak berwenang. Tim gabungan dari Polres Cimahi dan relawan segera melakukan proses evakuasi untuk membawa jenazah ke rumah sakit guna dilakukan otopsi.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Iis Nurparida, warga Kabupaten Garut. Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di bagian leher, yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena dibunuh.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, masing-masing bernama Cahya dan Miftah.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyian saat sedang tertidur tanpa perlawanan.
Kronologi
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban Iis Nurparida baru saja pulang ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia. Ia dijemput oleh para pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera CCTV.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, di dalam perjalanan menggunakan mobil, korban dicekik hingga tewas.
“Pelaku mencekik korban di dalam mobil hingga meninggal dunia, lalu membuang jasadnya ke aliran Sungai Citarum karena panik dan bingung menyembunyikan perbuatannya,” ujar AKP Teguh.
Lebih lanjut, AKP Teguh menjelaskan motif di balik pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil kerja korban di Malaysia sebesar Rp80 juta diketahui sempat dititipkan kepada pelaku Cahya. Namun, uang tersebut justru dipakai oleh pelaku untuk melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Karena takut korban meminta kembali uangnya, pelaku kemudian berencana menghabisi nyawa korban,” jelas Teguh.
Dalam pemeriksaan, Cahya, salah satu pelaku, mengakui perbuatannya. Ia menyesal namun mengaku terdesak karena terlilit utang.
“Saya takut ditagih uangnya, jadi saya khilaf,” ujarnya singkat saat diamankan petugas.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan mobil yang digunakan saat kejadian. Keduanya kini ditahan di Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uby)












