BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta.
Salah satu yang ikut dimintai keterangan adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang hadir sebagai saksi.
“Benar, hari ini kami memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Penggeledahan dan Penyitaan Bukti Elektronik
Selain memeriksa saksi, tim pidana khusus (pidsus) Kejari Bandung juga menggelar penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen administrasi, telepon genggam, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menyebut pemeriksaan berlangsung cukup intens selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
“Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua data itu akan kami dalami untuk memperkuat penyidikan,” ujarnya.
Meski telah mengantongi bukti awal yang kuat, Ridha menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi serta dokumen pendukung lain.
“Arah penyidikan sudah mulai terang, tetapi kami belum bisa menyebut siapa saja yang diperiksa,” tambahnya.
Tidak Ada OTT, Penanganan Hasil Penyelidikan Internal
Irfan menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini.
“Kami luruskan, tidak ada OTT. Penanganan perkara ini murni hasil penyelidikan tim internal Kejari Bandung,” tegasnya.
Menurutnya, modus penyalahgunaan kewenangan yang sedang diselidiki berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini, kata Irfan, sudah ditelusuri sejak tiga bulan lalu sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan karena adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kami optimistis kasus ini bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan. Semua langkah kami lakukan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ucapnya.
Pantauan Lapangan dan Respons Publik
Pantauan di Balai Kota Bandung menunjukkan mobil dinas Toyota Innova Zenix hitam milik Wakil Wali Kota Bandung terlihat terparkir sejak pagi hingga sore. Namun, Erwin tidak tampak menghadiri agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung bersama Wali Kota Muhammad Farhan.
Seorang staf menyebut Erwin keluar dari area balai kota lewat jalur lain. Pada pukul 19.00 WIB, ia diketahui telah berada di rumah dinas di Jalan Nyland.
Kejari Bandung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi politik.
“Kami pastikan, semua proses dilakukan demi Bandung yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan kewenangan,” tutup Irfan.












