BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandung di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang 2025 yang telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Sekaligus upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai dan berpita cukai palsu yang marak beredar di wilayah Jawa Barat.
Pemusnahan Dilakukan di Dua Lokasi
Ribuan karton rokok ilegal diangkut menggunakan dua unit truk toronton menuju lokasi pemusnahan utama di Narogong, Kabupaten Bogor. Sebagian lainnya dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran di kantor Bea Cukai Bandung.
Total 9,2 juta batang rokok tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp13,7 miliar, sementara nilai cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp6,8 miliar.
Rokok-rokok ilegal berbagai merek seperti Gemoy, Geboy, Jaya Era, Angker, dan Sempurna tampak ditumpuk dalam tong-tong besar sebelum dimusnahkan.
Selain dibakar, sebagian rokok dikirim menggunakan kontainer ke PT Solusi Bangun Indonesia untuk dihancurkan menggunakan teknologi penggilingan khusus hingga tidak menyisakan residu yang dapat dimanfaatkan kembali.
Bea Cukai Bandung mengungkapkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, meski ada pula pasokan dari daerah lain. Barang-barang tersebut masuk ke Bandung Raya melalui jalur darat dengan berbagai pola pengiriman untuk mengelabui petugas.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Bea Cukai Jawa Barat mencatat penindakan terhadap 88 juta batang rokok ilegal hasil operasi kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk unit intelijen dan aparat penegak hukum lainnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 juta batang rokok berasal dari daerah perlintasan jalur utara dan selatan Jawa Barat. Penertiban ini akan terus ditingkatkan mengingat peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara serta persaingan usaha yang sehat. (uby)












