BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.
Penerapan ini mulai berlaku efektif pada Selasa (2/12/2025), setelah sebelumnya dilakukan uji coba WFH setiap hari Kamis sepanjang November lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh menurunkan kinerja ASN. Ia menilai, fleksibilitas dalam bekerja justru harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme.
“WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing,” ujar Erwan di Gedung Sate, Senin (1/12/2025).
Pengawasan Lewat Absensi Digital K-Mob
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah maupun kantor diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.
Setiap perangkat daerah wajib melaporkan jadwal WFH agar dapat disesuaikan dengan sistem absensi digital K-Mob.
“Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki,” jelas Nenden.
Ia menegaskan bahwa disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama selama penerapan pola kerja baru tersebut.
BKD juga memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti pedoman dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Penerapan WFH 50:50 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan adaptivitas birokrasi.
Pemprov menargetkan pola kerja ini dapat memperkuat integritas aparatur, menghadirkan birokrasi yang lebih efisien, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat. (*)












