CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 8 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pengupahan melalui PP 49 Tahun 2025

Hanna Hanifah
18 Desember 2025
pengupahan

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (18/12/2025), aturan tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Dalam regulasi ini, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.

Baca juga:   NasDem Targetkan 125 Ribu Suara untuk Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Bandung

Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP tersebut.

Penekanan Struktur dan Skala Upah Berbasis Kinerja

PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Baca juga:   Dangiang Paguyuban Pasundan: Memasuki Abad Kedua (2)

Struktur dan skala upah wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini mengatur pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Pemerintah juga menegaskan larangan membayar upah di bawah upah minimum, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan bersama, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Baca juga:   Puskesmas Cijagra Lama Beri Pemeriksaan Gratis untuk Warga Berulang Tahun

Lebih lanjut, PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu. Serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dalam mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upah minimum tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap PP ini mampu menciptakan sistem pengupahan yang adaptif, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PengupahanPP Nomor 49 Tahun 2025upah pekerja dan buruh


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como 1907, Cesc Fabregas, saat menangani kubu milik Grup Djarum asal Indonesia tersebut di ajang Liga Italia 2025-2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

8 Januari 2026

PISA, WWW.PASJABAR.COM – Tren positif Como 1907 terus berlanjut di kompetisi kasta tertinggi Italia, Serie A 2025/2026....

Ruben Amorim tak dapat menutupi amarahnya usai Man United ditahan imbang oleh West Ham United, Jumat (5/12/2025) WIB. (OLI SCARFF/AFP)

Keretakan Ruang Ganti Old Trafford: Konflik dengan Lisandro Martinez dan Pengabaian Pemain Jadi Alasan Amorim Dipecat

8 Januari 2026
Fabio Grosso sorot kinerja barisan pertahanan Sassuolo usai dibantai Juventus. (AFP/MARCO BERTORELLO)

Grosso Buka Suara Usai Kekalahan Sassuolo: Soroti Blunder Jay Idzes dan Kualitas Elite Juventus

8 Januari 2026
Foto: Arsenal FC via Getty Images/David Price

Arsenal vs Liverpool: Momentum Puncak Meriam London dan Prediksi Skor 3-1 Harry Redknapp

8 Januari 2026
Inter Milan harus gigit jari setelah Joao Cancelo memilih Barcelona pada bursa transfer Januari 2026. (Foto: IG @jpcancelo)

Joao Cancelo Pilih Barcelona, Inter Milan Tutup Pintu untuk Bek Sayap Baru di Januari

7 Januari 2026

Highlights

Arsenal vs Liverpool: Momentum Puncak Meriam London dan Prediksi Skor 3-1 Harry Redknapp

Joao Cancelo Pilih Barcelona, Inter Milan Tutup Pintu untuk Bek Sayap Baru di Januari

Como 1907 Tembus Zona Liga Champions! Bungkam Pisa 3-0 Lewat Dominasi Babak Kedua

Kaesang Pangarep Kokohkan Struktur PSI Jawa Barat: Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Desa dan 5 Juta Suara

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pendanaan Masjid Raya Bandung karena Status Wakaf

Jonathan David Menyala! Juventus Bungkam Sassuolo Tiga Gol Tanpa Balas

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.