WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (18/12/2025), aturan tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Dalam regulasi ini, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP tersebut.
Penekanan Struktur dan Skala Upah Berbasis Kinerja
PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, PP ini mengatur pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.
Pemerintah juga menegaskan larangan membayar upah di bawah upah minimum, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan bersama, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.
Lebih lanjut, PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu. Serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dalam mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Upah minimum tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap PP ini mampu menciptakan sistem pengupahan yang adaptif, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (han)









