# parkir liar Bandung
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masyarakat yang berencana merayakan malam Tahun Baru 2026 di Kota Bandung diminta ekstra waspada.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik parkir liar selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan siap-siap ditindak hingga diangkut petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pengawasan dan patroli dilakukan secara intensif setiap hari, terutama di kawasan dengan tingkat keramaian tinggi saat pergantian tahun.
“Selama Nataru kami pastikan patroli dan monitoring berjalan setiap hari. Parkir di tempat yang tidak sesuai aturan langsung kami tertibkan,” ujar Rasdian, Rabu (31/12/2025).
Sejumlah titik menjadi fokus pengawasan Dishub, di antaranya Jalan Dipati Ukur, Jalan Teuku Umar, dan kawasan Jalan Asia Afrika.
Lokasi-lokasi tersebut kerap dipadati wisatawan dan warga yang merayakan malam Tahun Baru.
Rasdian mengungkapkan, sebelumnya Dishub menemukan adanya travel dan kendaraan yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian, meski telah menandatangani surat pernyataan.
“Kalau sudah ada perjanjian tapi tetap dilanggar, tentu ada konsekuensi. Kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Kawasan Rawan Parkir Liar
Kawasan Asia Afrika disebut menjadi salah satu titik paling rawan parkir liar.
Berdasarkan data Dishub, pergerakan orang di kawasan tersebut dapat mencapai puluhan ribu orang dalam satu hari selama libur akhir tahun.
“Asia Afrika itu luar biasa padat. Karena itu parkir sembarangan langsung kami tertibkan dan kami beri pemahaman bahwa tidak boleh parkir di sana,” jelas Rasdian.
Selain parkir liar, Dishub juga menaruh perhatian pada keberadaan juru parkir (jukir) liar yang sering memanfaatkan momen keramaian malam Tahun Baru.
Penanganan jukir liar dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli.
“Kalau jukir tidak resmi, kami koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu masuk ranah Saber Pungli,” katanya.
Dishub Kota Bandung pun mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan hanya di lokasi resmi serta tidak tergiur pungutan parkir ilegal.
Warga diminta segera melapor jika menemukan praktik parkir liar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perayaan Tahun Baru. (tie)












