
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Syarat-Syarat Ibadah, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Secara umum, seluruh kegiatan seorang muslim dan gerak-geriknya, selama sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, dapat disebut dan dinilai sebagai ibadah kepada Allah.
Yusuf al-Qaradawi merumuskan sebuah ungkapan bahwa, “Betulkanlah niat dan motivasimu, niscaya seluruh hidupmu akan menjadi ibadah bagimu.”
Menurut Yusuf al-Qaradawi, ada empat syarat agar perbuatan seseorang bernilai ibadah di sisi Allah.
-
Tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena itu, berjudi, sekalipun didasarkan pada niat untuk mendapatkan uang guna membiayai ibadah haji, tidak dapat dianggap sebagai ibadah karena termasuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
-
Dilandasi oleh niat yang suci dan ikhlas. Jadi, aktivitas makan dan minum dalam keseharian, apabila tidak didasari oleh niat untuk mendekatkan diri dan mencari rida Allah, tidak dapat dinilai sebagai ibadah. Ia hanya bernilai sebagai kebiasaan atau rutinitas (al-‘adah). “Sesungguhnya semua perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
-
Pelaksananya harus memiliki ketangguhan hati dan rasa percaya diri bahwa perbuatan yang dilakukan akan membawa kepada kebaikan.
-
Perbuatan yang dilakukan tidak boleh menghalangi perbuatan-perbuatan wajib dalam agama. Misalnya, aktivitas jual beli jangan sampai membuat pelakunya lalai dalam mengerjakan salat.
Pengertian dan syarat-syarat ibadah tersebut merupakan pengertian umum. Adapun ibadah yang berupa syi‘ar, seperti salat, puasa, dan haji, merupakan titik pangkal bagi ibadah dalam arti luas. (han)












