WWW.PASJABAR.COM – Sebuah video yang menampilkan momen haru keluarga melepas putrinya yang bertugas sebagai tentara Amerika Serikat menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan menarik perhatian warganet karena menampilkan seorang perempuan berhijab tetap mengenakan hijab saat mengenakan seragam loreng militer AS.
Dalam tayangan itu, sang putri tampak berpamitan dengan kedua orang tuanya sebelum keberangkatan. Ia menyalami ayah dan ibunya, sementara sang ibu memberikan doa dan semangat. Suasana haru menyelimuti momen perpisahan tersebut. Identitas hijab yang tetap dipertahankan dianggap mencerminkan keyakinan dan nilai personal meskipun sedang bertugas di angkatan bersenjata negara asing.
Aspek Hukum Kewarganegaraan Perlu Diperhatikan
Menanggapi viralnya video tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” kata TB Hasanuddin, Senin (19/1/2026).
Pasal 23 huruf d menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
Huruf e menegaskan WNI juga kehilangan statusnya jika secara sukarela bergabung. Dengan dinas negara asing yang posisinya di Indonesia hanya boleh diisi WNI.
TB Hasanuddin menekankan edukasi hukum penting disampaikan agar masyarakat tidak salah paham. Dan menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal biasa. Ia menegaskan bahwa penjelasan yang jelas dapat mencegah preseden yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan viralnya video tersebut, perhatian publik bukan hanya tertuju pada momen emosional keluarga dan keberanian sang putri. Tetapi juga pada implikasi hukum yang mungkin timbul bagi warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan angkatan bersenjata asing. (*)












