CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Meski di bulan suci Ramadan, sejumlah pemakai dan pelaku narkotika nekat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Gudang Kahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Aksi tersebut akhirnya digerebek oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar serta dua orang pemakai yang berada di lokasi. Selain menemukan sisa sabu yang digunakan saat pesta, petugas juga mendapati bubuk ekstasi yang telah dimasukkan ke dalam kapsul obat dan disimpan di dalam koper untuk siap diedarkan.
Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar pelaku berinisial HZ.
“Pelaku mengkamuflase ekstasi yang sudah dihancurkan lalu dimasukkan ke dalam kapsul obat dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Dari penjualan tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga satu juta setengah rupiah,” ujar AKBP Niko N Adiputra.
15 Gram Ekstasi Siap Edar Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sisa sabu hasil pesta serta 15 gram ekstasi dalam bentuk kapsul obat yang diduga siap edar. Modus ini dinilai cukup rapi karena bentuknya menyerupai obat biasa sehingga tidak mudah dicurigai.
Ketiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku pengedar terancam merayakan Lebaran di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, khususnya selama bulan Ramadan, guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Cimahi dan sekitarnya. (uby)












