BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru digelar di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ikatan Notaris Indonesia wilayah Jawa Barat, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad). Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi strategis bagi notaris, akademisi, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memahami perubahan dalam rezim hukum pidana nasional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Raden Achmad Gusman Catur Siswandi, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap berbagai terobosan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kegiatan hari ini pada dasarnya untuk mempertajam sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP baru. Terdapat banyak terobosan yang pada intinya mendukung sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembaruan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan nilai keadilan yang lebih berkualitas di tengah masyarakat. Dari sisi akademik, perubahan regulasi ini juga akan berdampak pada pengembangan kurikulum dan riset di bidang hukum pidana.
Menurutnya, KUHP lama merupakan warisan masa kolonial Belanda yang dalam banyak hal sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat modern, termasuk perkembangan teknologi informasi.
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru tentu akan membawa banyak implikasi di lapangan. Hal ini membuka peluang bagi berbagai penelitian akademik untuk melihat bagaimana penerapannya dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menilai kegiatan sosialisasi semacam ini penting untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai daerah. Biasanya diskusi menghadirkan banyak pertanyaan dari peserta dan menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan baru,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang datang dari berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga kalangan akademisi dan praktisi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi. Ke depan, sosialisasi seperti ini diharapkan terus dilakukan secara menyeluruh agar implementasi undang-undang baru dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Ranti Fauza Mayana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen hukum di Jawa Barat.
Ia menyebut jumlah peserta yang hadir mencapai sekitar 1.200 orang, melebihi target awal panitia yang hanya sekitar 1.000 peserta.
“Antusiasme peserta menunjukkan bahwa sosialisasi ini sangat dibutuhkan. Materi yang disampaikan juga dapat diterima dengan baik oleh para peserta,” ujarnya.
Ranti berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala dengan tema berbeda, sehingga pembaruan hukum pidana nasional dapat dipahami secara lebih luas oleh masyarakat dan para praktisi hukum. (tiwi)












