BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman mendalam bagi para notaris terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Pernyataan ini disampaikan usai acara Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum, di Universitas Padjajaran, Kamis (12/3/2026) yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pembicara utama.
Acara yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad ini menjadi ruang strategis bagi notaris, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan pemahaman serta menyiapkan langkah konkret menghadapi hukum pidana yang baru.
Dalam pemaparannya, Dhody menekankan bahwa sebagian besar ketentuan materi KUHP tidak mengalami perubahan signifikan.
“Secara prinsip tidak banyak perubahan. Sekitar 90 persen ketentuan yang berkaitan dengan materi masih merujuk pada KUHP lama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bagi notaris, hal ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama terkait akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti dalam hukum perdata.
Dhody menambahkan, walaupun notaris dilindungi oleh hukum, seperti ketentuan Pasal 129 KUHP dan aturan jabatan notaris, tanggung jawab hukum tetap berlaku apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.
“Ketika kita berbicara mengenai dokumen berupa akta otentik, penyitaan harus melalui izin ketua pengadilan. Di sinilah pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk dengan Majelis Pengawas Notaris serta peran pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan pendekatan antara hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata terdapat hirarki pembuktian yang mengatur kebenaran materiil dan proses pengujiannya di pengadilan.
Notaris, menurut Dhody, memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan tertentu selama masih dalam rangka pelaksanaan jabatannya, namun prosedur hukum pidana tetap harus dilalui sesuai ketentuan.
Acara ini menjadi momen penting bagi profesi hukum untuk menyelaraskan pemahaman terhadap perubahan KUHP dan KUHAP, sekaligus memastikan penerapan aturan baru tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan perlindungan bagi pelaksana tugas. (tiwi)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .













