
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Hukum dalam Perspektif Islam, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Dalam tataran empiris, pelaksanaan cita dan kesadaran hukum tidak akan bisa dilepaskan dari potensi religiusitasnya (Abdullah, 1994: 11). Begitu pula dalam konteks Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Dalam hal ini, warna dan nuansa keislaman dalam cita dan kesadaran hukum masyarakatnya sesungguhnya akan dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam (hukum Islam di Indonesia sebagai conditio sine qua non).
Namun, kondisi yang terjadi berkenaan dengan perkembangan hukum di Indonesia tidaklah merupakan sesuatu yang istimewa. Disebut demikian karena, menurut pandangan H.R. Gibb sebagaimana dikutip oleh Saba dalam Anderson (1990), hukum Islam sejak masa 13 abad hingga kini masih merupakan bidang studi yang menarik bagi para sarjana dan ahli hukum di Timur maupun di Barat. Hal ini terjadi, antara lain, karena adanya kenyataan—meminjam kata-kata para orientalis Barat—bahwa para hakim dan ulama muslim abad kedua Hijriah berhasil mengembangkan sistem hukum yang rinci, yang dari sudut pandang logika mencerminkan penalaran manusia yang luar biasa.
Peluang dan Tantangan Hukum Islam di Indonesia
Bagi perkembangan hukum di Indonesia, kondisi ini merupakan peluang (opportunity), sekaligus tantangan (treatment). Disebut peluang karena secara historis hukum Islam sebenarnya mampu menjadikan dirinya sangat berarti bagi masyarakat.
Disebut sebagai tantangan karena untuk mewujudkan hukum Islam seperti yang terjadi pada masa silam masih dalam proses yang membutuhkan curahan perhatian serius dan fokus dari segenap ahli hukum Islam.
Tantangan dalam pengembangan hukum Islam—merujuk pada teori tentang keguncangan-keguncangan sosial—selalu dipengaruhi oleh dua hal, yaitu agama dan hukum. Keteraturan dan ketertiban dalam interaksi sosial, bagaimanapun, tidak bisa dilepaskan dari ketertiban hukum. Di sisi lain, tingkat moralitas hukum sangat bergantung pada warna nilai agama yang melekat di dalamnya. Dalam konteks demikian, hukum (the law) dan agama (the organized religion) harus bekerja sama secara kumulatif untuk menuntun interaksi sosial hingga mampu menghindari dampak negatif bagi manusia. Peran seperti inilah yang seharusnya dikembangkan oleh hukum Islam sehingga hukum Islam di Indonesia menjadi hukum seperti yang telah berjaya dan dialami pada abad kedua Hijriah.
Istilah hukum Islam acapkali menimbulkan pengertian yang rancu dan bias. Adakalanya ia dipahami dengan arti syariah, dan adakalanya juga dipahami dengan arti fikih. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Penduduk Arab menggunakan kata ini, khususnya, dengan arti “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan arti bahasa itu, syariah berarti jalan yang harus dilalui.
Sebaliknya, kata fikih secara bahasa berarti “mengetahui” atau “memahami sesuatu”.
Dalam arti bahasa ini, fikih adalah sinonim kata “paham”. Al-Qur’an menggunakan kata fikih dalam arti memahami (arti umum). Ayat itu mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, kata fikih tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum, tetapi juga meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam (tafakkuh fi al-din).
Dalam perkembangan terakhir, fikih dipahami oleh kalangan ahli ushul al-fikih sebagai hukum praktis hasil ijtihad. Kalangan fuqaha (ulama fikih) umumnya mengartikan fikih sebagai kumpulan hukum Islam yang mencakup semua aspek hukum syar’i, baik tertuang secara tekstual maupun hasil penalaran atas teks. Di sisi lain, menurut kalangan ahli ushul fikih, konsep syariah dipahami sebagai teks syar’i, yakni sebagai an-nash al-muqaddasah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis yang tetap serta tidak mengalami perubahan.
Fenomena lainnya adalah adanya upaya membedakan antara syariah dan fikih. Yusuf Musa, setelah mengutip beberapa rujukan seperti uraian al-Jurjani dalam al-Ta’rifat dan al-Ghazali dalam al-Mustashfa, menjelaskan bahwa ada perbedaan antara syariah dan fikih dalam tiga aspek.
- Ruang lingkup cakupannya. Dalam aspek ini, syariah lebih luas karena meliputi seluruh ajaran agama, sedangkan fikih hanya mencakup hukum-hukum perbuatan manusia.
- Subjek. Syariah berfokus pada syar’i (Allah), sedangkan fikih pada manusia.
- Asal mula penggunaan istilah. Syariah digunakan sejak awal sejarah Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan aturan (syariat) dan jalan yang terang…” (QS Al-Maidah [5]: 48). Sebaliknya, kata fikih dalam arti teknis baru digunakan setelah lahirnya ilmu-ilmu keislaman, tepatnya pada abad kedua Hijriah.
Klasifikasi Hukum Islam
Menurut Abdul Djamali (1992), hukum Islam diartikan sebagai keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib ditaati oleh seorang muslim. Sebagai sebuah ketentuan Tuhan, menurut Anderson (1990), hukum Islam pada hakikatnya bersifat mutlak (tidak dapat diubah).
Sebagai sebuah ketentuan, menurut para peneliti hukum Islam (fikih), hukum Islam bersandar pada dua kategori, yaitu ibadah dan muamalah. Kategorisasi tersebut selain bersifat rancu, juga kurang mencakup. Disebut rancu karena banyak materi hukum Islam yang bersatu dalam kedua kategori itu, misalnya wasiat. Disebut kurang mencakup karena banyak materi hukum Islam yang tidak termasuk dalam salah satu kategori tersebut, misalnya waris, jinayah, dan munakahat.
Agaknya, kategorisasi yang lebih tepat adalah ubudiyah dan ghoiru ubudiyah. Kategorisasi ini lebih mengarah pada pemilihan aspek hukum yang bercorak agama dan peradaban (civilization), sekalipun aspek-aspek itu bersatu dalam kasus hukum. Misalnya, dalam masalah qashar dan jamak dalam salat, ketentuan boleh atau tidaknya serta cara mengerjakannya merupakan aspek ubudiyah, sedangkan batas atau jarak perjalanan yang membolehkannya erat kaitannya dengan aspek peradaban.
Aspek ubudiyah dalam hukum Islam bersifat mutlak dan universal, sedangkan aspek ghoiru ubudiyah bersifat relatif dan kondisional. (han)












