CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 25 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

Yatti Chahyati
25 April 2026
Gaji Guru Honorer

ilustrasi. (Foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Gaji Guru Honorer

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polemik gaji guru honorer di Jawa Barat kian memanas. Kini ribuan tenaga pendidik dan staf sekolah, yang menunggu kejelasan Nasib mereka.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan satu hal penting: anggaran untuk membayar mereka sebenarnya sudah tersedia.

Namun, pencairannya masih terganjal aturan dari Kementerian PAN-RB.

“Uangnya ada, sudah dialokasikan. Tapi ada edaran dari Menteri PAN-RB yang melarang pembayaran gaji honorer. Kalau dipaksakan, bisa dianggap pelanggaran keuangan,” tegas Dedi di Bale Pakuan, beberapa waktu lalu, Rabu (22/4/2026).

Ribuan Honorer Terjebak Ketidakpastian

Situasi ini berdampak langsung pada 3.823 tenaga honorer di lingkungan pendidikan Jawa Barat.

Baca juga:   Unpad Soroti Etika Profesi dalam Kasus Asusila Dokter Kandungan

Mereka terdiri dari guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan sekolah yang hingga kini belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2026.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran luas, mengingat peran mereka masih sangat vital dalam operasional sekolah sehari-hari.

Tanpa kehadiran tenaga honorer, aktivitas belajar-mengajar dan layanan administrasi berpotensi terganggu.

Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—tidak menampik bahwa keberadaan mereka masih dibutuhkan.

Ia bahkan menyebut sistem pendidikan saat ini belum sepenuhnya siap jika tenaga honorer dihilangkan begitu saja.

KDM Siap Temui Menteri PAN-RB

Sebagai langkah konkret, KDM memilih jalur koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.

Baca juga:   FOTO : Program DIS dan DIM Pascasarjana Unpas Kunjungan Kerja ke Pemkab Ciamis

Ia berencana menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi hukum dan administratif agar pembayaran gaji honorer dapat dilakukan tanpa melanggar aturan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya “jemput bola” di tengah kebuntuan regulasi.

Pasalnya, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi dilematis: di satu sisi wajib memenuhi hak tenaga kerja, di sisi lain harus patuh pada kebijakan nasional yang melarang pengangkatan dan pembiayaan honorer pasca seleksi PPPK.

Dampak Kebijakan PPPK Jadi Sorotan

Larangan pembayaran ini merupakan imbas dari kebijakan reformasi birokrasi yang mendorong penghapusan tenaga honorer dan pengalihan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga:   Pengusaha Bus Wisata Jabar Merugi Imbas Larangan Study Tour Sekolah

Namun dalam praktiknya, proses transisi belum sepenuhnya berjalan mulus.

Banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK, sementara kebutuhan operasional sekolah tetap mendesak.

Inilah yang kemudian memicu kebuntuan seperti yang terjadi saat ini di Jawa Barat.

KDM berharap pertemuannya nanti dengan Menteri PAN-RB dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan para tenaga honorer.

“Yang kita cari bukan sekadar aturan, tapi jalan keluar yang adil,” pungkasnya. (tie)

# Gaji Guru Honorer

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dedi Mulyadigaji guru honorerguru belum digajihonorer JabarKDM Jabarkebijakan pemerintahKementerian PAN-RBpendidikan jawa baratPPPKtenaga honorer


Related Posts

Masjid Raya Al Jabbar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik
PASJABAR

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026
pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Klasemen Super Liga Indonesia 2026
HEADLINE

Persaingan Memanas! Persib vs Borneo FC Bak Arsenal vs Man City di Puncak Super Liga 2026

25 April 2026

# Klasemen Super Liga Indonesia 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Atmosfer kompetisi Super Liga Indonesia 2026 semakin panas...

semifinal Liga Champions

Statistik Panas Jelang Leg Pertama Semifinal, PSG vs Bayern dan Atleti vs Arsenal

25 April 2026
Gaji Guru Honorer

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026
NASA Crew-13

Empat Astronot Dari Tiga Negara Akan Jalankan Misi Jangka Panjang Di Stasiun Luar Angkasa Internasional

25 April 2026
Mandalika Racing Series 2026

Mandalika Racing Series 2026 Tambah Kelas Baru untuk Pembalap Muda

25 April 2026

Highlights

Empat Astronot Dari Tiga Negara Akan Jalankan Misi Jangka Panjang Di Stasiun Luar Angkasa Internasional

Mandalika Racing Series 2026 Tambah Kelas Baru untuk Pembalap Muda

Kemendikdasmen Perluas PJJ di 34 Provinsi, Sasar 3.500 ATS

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Resmi, Berpotensi Libur Panjang Enam Hari

ITB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kampus Top Eropa di Belanda

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi, Cabai Rawit Merah Capai Rp64 Ribu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.