# Gaji Guru Honorer
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polemik gaji guru honorer di Jawa Barat kian memanas. Kini ribuan tenaga pendidik dan staf sekolah, yang menunggu kejelasan Nasib mereka.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan satu hal penting: anggaran untuk membayar mereka sebenarnya sudah tersedia.
Namun, pencairannya masih terganjal aturan dari Kementerian PAN-RB.
“Uangnya ada, sudah dialokasikan. Tapi ada edaran dari Menteri PAN-RB yang melarang pembayaran gaji honorer. Kalau dipaksakan, bisa dianggap pelanggaran keuangan,” tegas Dedi di Bale Pakuan, beberapa waktu lalu, Rabu (22/4/2026).
Ribuan Honorer Terjebak Ketidakpastian
Situasi ini berdampak langsung pada 3.823 tenaga honorer di lingkungan pendidikan Jawa Barat.
Mereka terdiri dari guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan sekolah yang hingga kini belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2026.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran luas, mengingat peran mereka masih sangat vital dalam operasional sekolah sehari-hari.
Tanpa kehadiran tenaga honorer, aktivitas belajar-mengajar dan layanan administrasi berpotensi terganggu.
Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—tidak menampik bahwa keberadaan mereka masih dibutuhkan.
Ia bahkan menyebut sistem pendidikan saat ini belum sepenuhnya siap jika tenaga honorer dihilangkan begitu saja.
KDM Siap Temui Menteri PAN-RB
Sebagai langkah konkret, KDM memilih jalur koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
Ia berencana menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi hukum dan administratif agar pembayaran gaji honorer dapat dilakukan tanpa melanggar aturan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya “jemput bola” di tengah kebuntuan regulasi.
Pasalnya, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi dilematis: di satu sisi wajib memenuhi hak tenaga kerja, di sisi lain harus patuh pada kebijakan nasional yang melarang pengangkatan dan pembiayaan honorer pasca seleksi PPPK.
Dampak Kebijakan PPPK Jadi Sorotan
Larangan pembayaran ini merupakan imbas dari kebijakan reformasi birokrasi yang mendorong penghapusan tenaga honorer dan pengalihan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun dalam praktiknya, proses transisi belum sepenuhnya berjalan mulus.
Banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK, sementara kebutuhan operasional sekolah tetap mendesak.
Inilah yang kemudian memicu kebuntuan seperti yang terjadi saat ini di Jawa Barat.
KDM berharap pertemuannya nanti dengan Menteri PAN-RB dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan para tenaga honorer.
“Yang kita cari bukan sekadar aturan, tapi jalan keluar yang adil,” pungkasnya. (tie)
# Gaji Guru Honorer












