CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 28 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Rini Widiyati Raih Gelar Doktor Cum Laude, Tawarkan Konsep Humanis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas

Yatti Chahyati
28 April 2026
Rini Widiyati doktor Unpas

Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) tahun akademik 2025–2026, menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor bagi Rini Widiyati dalam rumpun ilmu hukum pidana. (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Rini Widiyati doktor Unpas

*)Sidang Terbuka Promosi Doktor Digelar di Pascasarjana Universitas Pasundan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) tahun akademik 2025–2026, menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor bagi Rini Widiyati dalam rumpun ilmu hukum pidana.

Sidang terbuka tersebut dilaksanakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera No. 41 Bandung, pada Selasa (28/4/2026).

Disertasi Angkat Pendekatan Berbasis Kepentingan Korban

Rini mengangkat disertasi berjudul Konsep Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Kepentingan Korban dalam Rangka Mewujudkan Reformasi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia.

Tim penguji dalam sidang ini terdiri atas Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Didi Turmudzi (oponen), Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Co-Promotor Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., serta penelaah Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Rini menjelaskan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian sosial-ekonomi yang signifikan.

Baca juga:   Konten Kreator Malaysia Bikin Heboh di Bandung

Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan mekanisme perlindungan korban dalam sistem hukum pidana yang masih berorientasi retributif.

Ia menilai terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) mengenai perlindungan korban dengan praktik penanganan perkara (das sein) yang masih cenderung menempatkan korban sebagai alat bukti, bukan sebagai subjek yang berhak memperoleh pemulihan.

Di lapangan, penentuan status korban juga kerap menimbulkan sengketa, karena masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pihak yang dirugikan.

Hal ini memperumit proses hukum dan menghambat terwujudnya keadilan substantif.

Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji formulasi penentuan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan pendekatan viktimologi di Indonesia, sekaligus merumuskan konsep penyelesaian perkara berbasis kepentingan korban sebagai bagian dari reformasi kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Metode Penelitian dan Pendekatan Komprehensif

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta dilengkapi dengan studi lapangan.

Metode yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terhadap praktik viktimologi serta keadilan restoratif di sejumlah negara.

Baca juga:   Ingin Kuliah Kedokteran? Ini Informasi Biaya Hingga Tips dari Unpas

Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk merumuskan model penyelesaian perkara yang berorientasi pada kepentingan korban.

Hasil Penelitian Tawarkan Konsep Restoratif

Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi korban dalam viktimologi, seperti unrelated victims, provocative victims, participating victims, dan self-victimizing victims, relevan untuk diterapkan dalam perkara kecelakaan lalu lintas guna menentukan bentuk perlindungan serta kompensasi yang proporsional.

Paradigma retributif dinilai tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan korban, terutama dalam hal pemulihan yang cepat, pemberian ganti rugi yang layak, serta keterlibatan korban dalam proses hukum.

Berdasarkan studi perbandingan dengan negara seperti Jepang, Belanda, dan Singapura, penelitian ini menawarkan konsep penyelesaian berbasis kepentingan korban melalui mekanisme keadilan restoratif yang terstruktur sesuai dengan dampak kecelakaan lalu lintas.

Konsep tersebut dirancang untuk dilaksanakan oleh Korlantas Polri, disertai dengan pedoman normatif yang jelas dan eksplisit.

Temuan ini menjadi kontribusi baru (novelty) dalam reformasi kebijakan hukum pidana di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan sistem penyelesaian perkara yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan.

Baca juga:   Bupati Bandung Raih Banyak Penghargaan Lingkungan Hidup

Lulus Cum Laude

Rini berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan IPK 3,79 dalam waktu tiga tahun. Berdasarkan hasil sidang, ia dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude, serta melengkapi disertasinya dengan publikasi pada jurnal terindeks Sinta 2.

Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-161 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Rini mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Ia menyebut memilih Unpas karena reputasinya yang dinilai baik dan terpercaya.

“Selama ini saya mendengar Unpas merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik. Sistem pendidikannya juga sangat baik, meskipun sebagian perkuliahan dilakukan secara daring,” ujarnya.

Menurutnya, Unpas telah memberikan dukungan optimal bagi mahasiswa, baik melalui kualitas pengajaran, peran promotor dan co-promotor, maupun lingkungan akademik yang kondusif.

“Ilmu yang saya peroleh sangat membantu dalam menyelesaikan disertasi ini dengan hasil yang memuaskan,” tambahnya.

Ia pun berharap agar Unpas terus meningkatkan kualitasnya dan tetap menjadi institusi pendidikan yang unggul.

“Sukses selalu untuk Unpas,” tutupnya.(tie)

# Rini Widiyati doktor Unpas

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bandungCum Laudedisertasi hukumHukum PidanaKeadilan RestoratifKecelakaan lalu lintaspascasarjana unpasRini Widiyatisidang doktorunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas dan MGMP Bandung Gelar FLS3N 2026 Tingkat Kota

27 April 2026
Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
unpas
HEADLINE

Unpas Perkuat Pencegahan Kekerasan Kampus Lewat Sosialisasi

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh korban luka akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi...

Rini Widiyati doktor Unpas

Rini Widiyati Raih Gelar Doktor Cum Laude, Tawarkan Konsep Humanis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas

28 April 2026
ngabandungan bandung

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
kecelakaan KA

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

28 April 2026
hujan lebat bmkg

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Kota

28 April 2026

Highlights

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Kota

PIHPS Ungkap Kenaikan Harga Pangan, Cabai dan Telur Tertinggi

Film “Michael” Pecahkan Rekor, Raup 217 Juta Dolar AS Secara Global

KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Usai Insiden di Bekasi Timur

KAI Minta Maaf, Evakuasi Penumpang Jadi Prioritas Utama di Stasiun Bekasi Timur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.