CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Korupsi Rp500 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Ditangkap

Uby
30 Oktober 2024
korupsi pegadaian batujajar

Demi membayar hutang pinjol, seorang mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar berinisial RAS terpaksa berurusan dengan hukum. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Demi membayar hutang pinjaman online (pinjol), seorang mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar berinisial RAS terpaksa berurusan dengan hukum.

Rabu siang, Satreskrim Polres Cimahi menangkap RAS atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta lebih.

RAS, yang kini tertunduk lesu, mengakui tindakannya yang didorong oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarganya.

Modus yang digunakan adalah transaksi gadai fiktif dengan barang jaminan palsu serta pertukaran emas asli dan imitasi, yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca juga:   Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Pipa Minyak Pertaminan di Cimahi

“Pelaku nekat melakukan gadai fiktif untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membayar hutang pinjol,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kantor Pegadaian Batujajar.

Satreskrim Polres Cimahi pun melakukan penggeledahan awal Oktober dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta, 16 perhiasan asli dan palsu, serta dokumen pegadaian yang dimanipulasi.

Baca juga:   Percepat Akreditasi Unggul Kampus Sumut Ini Pilih Kerjasama dengan Unpas

Kini, RAS menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi di Pegadaian Bandung Barat yang melibatkan tersangka RAS terus dikembangkan oleh Polres Cimahi.

Polisi kini tengah memeriksa sejumlah saksi dan berencana menetapkan satu tersangka tambahan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan penetapan tersangka baru akan segera dilakukan.

Baca juga:   Warga Desa Wangunharja Protes Jalan Rusak dengan Mancing di Kubangan

“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS dan sejumlah saksi lainnya. Segera, kami akan menetapkan tersangka baru,” ujar Tri.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsi pegadaian batujajarpegadaian batujajar


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Wakil Ketua DPR RI
HEADLINE

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Banjir Rancaekek dan Salurkan Bantuan

17 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Cucun Ahmad Syamsurijal meninjau langsung lokasi bencana...

agensi

Empat Agensi K-Pop Jajaki Proyek Festival Musik Global Fanomenon

17 April 2026
gemini mac

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

17 April 2026
sungai citarum

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

17 April 2026
geng motor cimahi

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

17 April 2026

Highlights

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

Mereka yang Akan ‘Hilang’ di Laga Dewa United Vs Persib Bandung

Bojan Hodak Enggan Pandang Dewa United Sebelah Mata

Bidang Pemikiran dalam Islam

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.