BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang pria berinisial YP terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena menjadi pengedar narkoba. Untuk mengelabui petugas Polrestabes Bandung, YP menyembunyikan barang haramnya di dalam wadah kue impor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu dan kokain.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, total barang bukti narkoba dari penangkapan YP, yakni 1 kg sabu-sabu dan kokain seberat 236 gram.
Agar tidak diketahui petugas saat penggerebekan, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam wadah kue impor. Adapun YP merupakan pengedar yang berpengalaman.
Peredaran kokain di Bandung cukup besar
“Baru (di) Bandung ini ternyata sudah ada (dugaan) kokain juga yang mulai beredar dan cukup besar peredaran ini. Ini 236 gram peredaran baru ini. Selama saya menjabat, baru kali ini (menyita) kokain (dari tersangka),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
“Jadi ini untuk kokain sendiri ditaruh di tempat kue kayak snack ini. Ini kalau nggak salah berarti digabung dengan sabu dia. Jadi yang jual kokain ini, ini kami tangkap dengan barang bukti sabu 1 kilo. Sabu-sabu dan kokain disimpan di tempat kue,” sambung Budi.
Menurut Budi, temuan kokain ini dipastikan akan diselidiki lebih lanjut. Ia menduga YP memiliki jaringan luas.
Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
“Kita tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika. Dia (tersangka) informasinya mendapat dari luar kota. Ini masih kita kembangkan,” jelas Perwira Menengah Polri itu.
YP adalah satu dari 18 tersangka yang ditangkap dalam 14 kasus berbeda selama sepekan terakhir yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung.
Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni sabu seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yaitu di kecamatan Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibeunying Kidul, Cicendo, Gede Bage, dan ada di luar Kota Bandung.
Para tersangka dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp1 miliar. (Ave)