BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan pandangan dalam menyebut UMKM, yaitu dengan mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM”.
Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2024), Maman mengatakan istilah “pelaku” memberikan konotasi negatif dan seolah-olah UMKM hanya menjalankan tindakan, bukan mengelola bisnis seperti pengusaha besar.
“Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar,” ujarnya, dikutip dari Antara.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” tambahnya.
Untuk mendukung perubahan cara pandang ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir.
Dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM agar mulai menggunakan istilah “pengusaha UMKM” saat berkomunikasi dengan nasabah.
Para AO PNM bertugas menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah, menguji kelayakan, mendampingi nasabah dalam pertemuan mingguan, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha.
“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” kata Maman.
Ia berencana mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk mengeluarkan surat edaran resmi agar penggantian sebutan ini menjadi sebuah instruksi.
Saat ini, ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar jumlah ini tidak hanya bertambah. Tetapi juga untuk mendorong 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya. (han)