CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Menteri UMKM: Ganti Istilah Jadi ‘Pengusaha UMKM’, Bukan ‘Pelaku’

Hanna Hanifah
12 November 2024
istilah pengusaha UMKM

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (foto: antara https://jabar.antaranews.com/berita/557545/menteri-umkm-meminta-istilah-pelaku-umkm-diganti-pengusaha)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan pandangan dalam menyebut UMKM, yaitu dengan mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM”.

Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2024), Maman mengatakan istilah “pelaku” memberikan konotasi negatif dan seolah-olah UMKM hanya menjalankan tindakan, bukan mengelola bisnis seperti pengusaha besar.

“Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga:   Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” tambahnya.

Untuk mendukung perubahan cara pandang ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir.

Baca juga:   Penghitungan Suara KPU Jabar akan Dilaksanakan 8-11 Mei

Dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM agar mulai menggunakan istilah “pengusaha UMKM” saat berkomunikasi dengan nasabah.

Para AO PNM bertugas menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah, menguji kelayakan, mendampingi nasabah dalam pertemuan mingguan, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha.

“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” kata Maman.

Baca juga:   GNRM Telkom University Gelar Pelatihan Literasi dan Etika Digital untuk UMKM

Ia berencana mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk mengeluarkan surat edaran resmi agar penggantian sebutan ini menjadi sebuah instruksi.

Saat ini, ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar jumlah ini tidak hanya bertambah. Tetapi juga untuk mendorong 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: istilah pengusaha UMKMMenteri UMKMUMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah


Related Posts

UMKM Purwakarta
HEADLINE

Upaya Peningkatan Ekonomi, DKUPP Purwakarta Fasilitasi 500 UMKM

16 Oktober 2024
Pemkab Bandung Menggandeng 145 UMKM Gelar Bazar Ramadan
PASBANDUNG

Pemkab Bandung Menggandeng 145 UMKM Gelar Bazar Ramadan

27 Maret 2024
Himabi Unpas, IMABI, dan AIABI Bahas Kolaborasi Pengembangan UMKM Bersama Komisi XI DPR RI
PASBISNIS

Himabi Unpas dan IMABI Bahas Masa Depan UMKM Bersama AIABI dan Komisi XI DPR RI

22 Maret 2024

Recommended

Geoffrey Castillion Jadi Pahlawan Kemenangan Persib

5 tahun yang lalu
MPLS

Disdik Kabupaten Bandung Fokuskan MPLS pada Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan

10 bulan yang lalu
FOTO : West Java Food & Agriculture (WJFA) Summit 2020

FOTO : West Java Food & Agriculture (WJFA) Summit 2020

4 tahun yang lalu
Aturan Penerima Vaksin di Kota Bandung Berubah – Ubah

DPRD Jabar : Masih Minim Kesadaran Masyarakat Indramayu untuk Vaksinasi COVID-19

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.