BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memblokir tiga akun media sosial populer yang terafiliasi dengan jaringan judi online (judol).
“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” ujar Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dilansir dari Antara.
Akun yang diblokir tersebut adalah @mimin_storyy dengan 774 ribu pengikut, @awcogans dengan 430 ribu pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut.
Dalam periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak 14.219 konten, akun, dan situs. Secara kumulatif, sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, total 478.659 konten telah diturunkan.
Rinciannya meliputi:
- 165 situs dan IP,
- 752 konten pada platform Meta,
- 163 file sharing,
- 936 pada Google/YouTube,
- 288 di platform X,
- 235 di Telegram, dan
- 118 di Tiktok.
Molly menjelaskan bahwa modus iklan judol di media sosial semakin canggih dan bervariasi.
“Iklan ini sering dikemas dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang menyisipkan ajakan bermain judi,” katanya.
Pelaku juga memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan. Serta menggunakan istilah atau simbol tertentu agar lolos dari moderasi platform.
“Iklan-iklan ini menyasar pengguna media sosial aktif dengan bahasa persuasif seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” tambah Molly.
Sebagai upaya memberantas judi online, Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pelaporan bagi masyarakat, seperti:
- id dengan layanan WhatsApp di 0811-9224-545,
- WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080,
- id untuk melaporkan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, dan
- id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terkait tindak pidana. (han)