CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemkomdigi Blokir 3 Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online

Hanna Hanifah
7 Desember 2024
judi online

Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawati. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memblokir tiga akun media sosial populer yang terafiliasi dengan jaringan judi online (judol).

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” ujar Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dilansir dari Antara.

Baca juga:   Polda Jabar Tangkap Pelaku Judi Online dengan Transaksi Rp 356 Miliar

Akun yang diblokir tersebut adalah @mimin_storyy dengan 774 ribu pengikut, @awcogans dengan 430 ribu pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut.

Dalam periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak 14.219 konten, akun, dan situs. Secara kumulatif, sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, total 478.659 konten telah diturunkan.

Rinciannya meliputi:

  • 165 situs dan IP,
  • 752 konten pada platform Meta,
  • 163 file sharing,
  • 936 pada Google/YouTube,
  • 288 di platform X,
  • 235 di Telegram, dan
  • 118 di Tiktok.
Baca juga:   SPMB Jabar 2025: Rincian Pendaftaran SMA, SMK, dan SLB

Molly menjelaskan bahwa modus iklan judol di media sosial semakin canggih dan bervariasi.

“Iklan ini sering dikemas dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang menyisipkan ajakan bermain judi,” katanya.

Pelaku juga memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan. Serta menggunakan istilah atau simbol tertentu agar lolos dari moderasi platform.

“Iklan-iklan ini menyasar pengguna media sosial aktif dengan bahasa persuasif seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” tambah Molly.

Baca juga:   Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

Sebagai upaya memberantas judi online, Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pelaporan bagi masyarakat, seperti:

  • id dengan layanan WhatsApp di 0811-9224-545,
  • WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080,
  • id untuk melaporkan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, dan
  • id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terkait tindak pidana. (han)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: judi online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026...

banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

Highlights

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.