BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ayah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diringkus pihak Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Cimahi lantaran tega cabuli anak tirinya.
Aksi tidak terpuji sang ayah atau pelaku yang cabuli anak tirinya tersebut dilakukan sejak korban berinisial NAK masih berusia 8 tahun ketika masih duduk di Sekolah Dasar.
Ayah bejat berusia 59 tahun itu tega mencabuli anak tirinya sejak 2017.
Pelaku bernama Sugiyanto, pelaku yang cabuli anak tirinya ini, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Korban yang kini berusia 15 tahun itu kerap diancam oleh pelaku ketika hendak melakukan perbuatan kejinya.
Pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya jika korban tidak mau mematuhi pelaku.
Pihak Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat korban bercerita mengenai kejadian pilu yang menimpanya pada guru disekolah.
“Sempat korban cerita dengan gurunya di sekolah, setelah dapat informasi, orang tua korban langsung membuat aduan kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025 lalu,” ujarnya.
“Berawal dari adanya korban yang menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolah terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian diceritakan ke ibu, ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kepolisian, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur karena tak dapat mengendalikan hawa nafsunya.
Sugiyanto mengakui telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu. Aksinya telah dilakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda dan di saat kondisi rumah sedang sepi.
Dia pun mengakui mengancam ke korban supaya tidak bercerita ke siapapun.
Sugiyanto pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kemudian diganjar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (uby)