BANDUNG, WWW. PASJABAR.COM – Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dit PTK Ditjen GTK) Kemendikbud, Santi Ambarukmi, menyebutkan banyak kepala sekolah swasta yang tidak memiliki sertifik diklat profesi kepala sekolah.
Hal tersebut diungkapkan usai Seminar Informasi Aktual Tentang Penguatan kepala Sekolah di lingkungan Yayasan Pendidikan Dasar Menengah Pasundan bersama FKIP Unpas di Lantai 5 Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera 41, Jumat (9/8/2019).
“Salah satu yang wajib dimiliki Kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud No 6 tahun 2018, yaitu seorang kepala sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, dan itu wajib bagi seluruh Kepsek dan itu kami tagetkan rampung di April 2020,” ujarnya.
Santi menyebutkan kepala sekolah swasta memang banyak yang tidak mengantongi sertifikat tersebut. “Saya tidak tahu pastinya tapi yang jelas di sekolah swasta memang paling banyak Kepsek yang tidak bersertifikat, mungkin karena mereka diangkatnya oleh Yayasan sehingga tidak mensyaratkan sertifikasi itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Santi mengatakan persyaratan permrintah itu wajib diikuti oleh sekolah negeri dan swasta.
“Karena jika mereka tidak memiliki sertifikaasi itu mereka tidak bisa menandatangani nota kedinasan dan tunjangan sertfikasi Kepala Sekolah. Jadi ini wajib diikuti oleh kepsek negeri ataupun swasta dan ini terus kami sosialisasikan hingga selesai April Tahun 2020 mendatang ,” tegasnya.
Kedepan kepala Sekolah tidak lagi memiliki kewajiban mengajar, namun dikatakan Santi Kepsek hanya sebagai manjerial di sekolah yang nantinya hanya memikirkan bagamana mengembangkan kualitas sekolahnya dan memajukan pendidikan di sekolahnya.
“Jadi tidak ada lagi kewajiban mengajar, namun hanya sebagai manajerial sekolah saja,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga YPDM Pasundan mendandatangani kerjasama penguatan pendidikan sekolah dan Kepala Sekolah dengan FKIP Unpas yang di saksikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi. (tie)