JAKARTA, PASJABAR.COM — Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes Tiongkok) di Indonesia telah bersurat kepada sejumlah instansi pemerintahan terkait dugaan pemerasan yang menimpa warga negaranya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Surat yang tertanggal 21 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam surat tersebut, Kedubes Tiongkok menyampaikan bahwa sejumlah warga negaranya menjadi korban praktik pemerasan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang dalam surat tersebut disebut sebagai Bandara Internasional Jakarta.
Ancaman Terhadap Keamanan Negara
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa jika benar dugaan praktik suap di pintu imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut terjadi, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara.
“Imigrasi adalah gerbang terdepan perbatasan negara kita dengan negara lain. Fungsinya menyaring orang-orang yang masuk ke negara supaya tidak memiliki masalah hukum atau mengancam keamanan negara saat berkunjung,” ujar TB Hasanuddin pada Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik suap di pintu masuk imigrasi bukan hanya memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, tetapi juga termasuk kejahatan yang mengancam keamanan negara.
“Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terhadap keamanan negara,” tegas TB Hasanuddin.
Desakan untuk Penegakan Hukum
TB Hasanuddin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Ia menegaskan bahwa perilaku suap di lingkungan Bandara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Pecat dan ganti mereka yang terbukti terlibat dalam praktik pemerasan ini. Pemerintah harus segera mengusut tuntas aduan dugaan tindak pidana suap tersebut dengan sejelas-jelasnya,” kata politisi senior tersebut.
Laporan Kedubes Tiongkok: 44 Kasus Selama 2024
Kedubes Tiongkok mencatat telah menangani sebanyak 44 kasus pemerasan yang menimpa warga negaranya selama tahun 2024 di bandara Indonesia.
Namun, Kedubes Tiongkok menyatakan bahwa jumlah ini diyakini hanyalah puncak dari gunung es.
Menurut pihak Kedubes, masih banyak warga negara Tiongkok yang enggan melaporkan kasus serupa karena berbagai alasan.
Diantaranya keterbatasan waktu akibat jadwal yang padat serta kekhawatiran akan tindakan balasan saat mereka kembali memasuki Indonesia. (tie)