BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 serta harus terdaftar resmi melalui Online Single Submission (OSS) atau laman resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai 1 Februari, Elpiji 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, perubahan skema distribusi ini bertujuan memutus mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
Dengan mengalihkan peran pengecer menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi diharapkan menjadi lebih pendek, efisien, dan efektif.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” jelasnya.
Masa Transisi Satu Bulan
Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025.
Dalam periode ini, pengecer diimbau segera mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina guna memastikan kelancaran distribusi.
Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 kg, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui OSS
- Akses situs www.oss.go.id.
- Daftar akun, isi formulir, dan aktivasi melalui email.
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan memilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Lengkapi data usaha, unggah dokumen pendukung, lalu cetak NIB setelah disetujui.
Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui Situs Kemitraan Pertamina:
- Kunjungi kemitraan.pertamina.com.
- Pilih lokasi pangkalan, registrasi, dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah verifikasi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan penyalur LPG.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan resmi wajib memasang papan pengenal sebagai mitra Pertamina dan menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan.
Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, mengurangi potensi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga di pasaran.
Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi akan memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji atau LPG 3 kg, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau OSS. (han)