BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah melewati beberapa pekan, Kebun Binatang Bandung disita Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis lalu setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto menyampaikan ada enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, seperti kantor operasional, gedung, gudang, dan lainnya.
“Kami sudah pastikan bahwa ini (aset yang disita) bukan milik Pemkot Bandung tapi dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini sudah dipastikan beroperasi sebagai kebun binatang Bandung,” ucapnya
Ia menegaskan jika penyitaan ini tak akan berdampak pada operasional.
Sehingga, sampai saat ini kebijakannya tak melarang untuk beroperasi dan tak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan dan satwa.
“Kami tetap berikan izin pada yayasan untuk mengelola. Kami dalam kasus ini sudah tetapkan dua orang tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwanya,” ujar Dwi.
Namun pihaknya pun mengusulkan agar pengelolaan bisa dialihkan ke pihak ketiga yang lebih tepat, lantaran yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten untuk kelola. Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, pihak mana yang akan berkompeten mengelolanya nanti akan dikoordinasikan lagi dengan Dirjen.
Meski demikian ia pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan. Mulai level manager sampai office boy (OB)/cleaning service tak ada pemecatan sekali pun nanti ada pemindahan manajemen. Yang mengelola kebun binatang Bandung,” pungkasnya. (rif)