BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam menfukung program Kota Bandung yang terus melangkah menuju visi sebagai Kota Wakaf dengan meluncurkan program Wakaf Hijau.
Dengan sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kota Bandung, Kementerian ATR BPN Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung beserta instansi terkait, bersinergi untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kegiatan peluncuran Wakaf Hijau, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, pihaknya memastikan Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh program tersebut.
Ia optimis, adanya berbagai program yang dijalankan, Bandung dapat menjadi Kota Wakaf yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,” ujar Koswara di Kantor PC Nahdlatul Ulama Kota Bandung.
Sementara Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana menilai pentingnya pengelolaan wakaf yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan, beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, telah lebih dulu mengembangkan konsep Kota Wakaf.
“Semoga Kota Bandung bisa menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,” tegasnya.
Yuliana juga menyoroti pentingnya pemberdayaan tanah wakaf sebagai bagian dari reforma agraria.
Dalam sambutannya, ia menyebut ada sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kota Bandung, dengan tambahan 300 bidang yang sedang dalam proses sertifikasi.
“Jadi tidak hanya sertipikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim mengatakan, semua tanah wakaf di Kota Bandung terdata dengan baik.
Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertipikat, sementara ada beberapa tanah lainnya masih dalam proses sertipikasi.
“Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah,” ungkapnya.
Nilai Tambah Bagi Masyarakat
Ada pun Wali Kota Bandung terpilih 2025-2030, Muhammad Farhan yang hadir pada kesempatan ini menegaskan, wakaf harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.
Ia mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar lebih produktif dan memiliki dampak nyata bagi umat.
“Wakaf tidak hanya tentang status tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti pemanfaatan tanah wakaf di pesantren sebagai pusat edukasi, termasuk untuk program pengelolaan dan pemilahan sampah.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Bandung memiliki potensi besar untuk menjadi Kota Wakaf.
Optimalisasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi warga Bandung. (rif)