CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Penyelenggaraan Reklame

Yatti Chahyati
25 Februari 2025
Pansus 3 DPRD

ilustrasi. (foto: gramedia.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Di Kota Bandung banyak reklame yang terpasang tidak berizin, jumlahnya bisa sampai ribuan. Karena itulah, perlu adanya peningkatan penegakan hukum dan aturan.

Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 3 kini tengah matangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kalau kita lihat di Kota Bandung, reklame banyak yang tidak berizin, karena itulah, perlu meningkatkan penegakkan hukumnya,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.

Keberadaan reklame tak berizin ini, kata Yoel, membuat Kota Bandung semrawut. Karena tidak jarang pemasangannya tidak mengindahkan estetika, sehingga mengurangi keindahan kota.

Baca juga:   Persib Akhiri Musim Liga 1 dengan Kemenangan Dramatis

“Karena banyak reklame enggak berizin, akhirnya bikin Kota Bandung jadi tidak indah. Ada reklame yang dipasangnya ngasal di mana saja dan hal-hal inilah yang membuat keindahan Bandung berkurang. Ada juga reklame yang kualitasnya tidak sesuai standar bahkan bisa bikin kecelakaaan,” terangnya.

Reklame Tak Berizin

Menurutnya, hal inilah yang mendasari DPRD Kota Bandung mengupdate aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin bisa dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas

Tak sekadar penegakkan aturan, aturan ini juga diharapkannya bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Sehingga penataandan peningkatan PAD reklame yang biasanya berlawanan, bisa sejalan.

Baca juga:   Kans Persib Mainkan Kiper Pelapis di Sisa Laga Liga 1

“Dua-duanya ini sangat penting dan biasanya saling berlawanan. Tapi, kita ingin PADnya meningkat. Jadi tidak hanya penataan, tapi bagaimana membuat pengambilan pajak dari reklame benar-benar sesuai jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada yang enggak bayar,” terangnya.

Dikatakannya, lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin bisa dilakukan. Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu pun akan ada peraturan soal titik-titik reklame atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.

Baca juga:   Promosi Doktor Erna Pujihartanti Ungkap Kualitas Pelayanan Kereta Api Daop 2 Bandung

“Kita berharap dengan adanya perda ini, Bandung jadi lebih teratur dalam hal reklamsle dan pendapatan meningkat, PADnya naik. Kita harap juga tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasanh di mana saja karena bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keindahan berkurang,” harapnya.

Saat ini, pembahasan raperda sudah masuk pada pasal per pasal. Pansus 3 pun telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha reklame. Selain itu juga, Pansus 3 menggelar studi banding ke Jakarta, di mana di sana penataan bisa dilakukan dan pendapatan bisa meningkat. (put/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: pansus 3 dprd


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.