BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
Namun, kenaikan pangkat ini menuai perhatian dan polemik di kalangan pengamat militer serta anggota militer sendiri.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI biasanya dilakukan dalam dua periode. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi. Atau keberanian luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin mempertanyakan mekanisme kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diberikan kepada Mayor Teddy.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Ia mengaku baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan. Apakah aturan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh prajurit TNI. Atau hanya khusus untuk Teddy Indra Wijaya.
“Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tegasnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan. Dalam proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
TNI Tegaskan Kenaikan Pangkat Sesuai Ketentuan
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi dan dasar perundang-undangan.
“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat satu tingkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut menyatakan bahwa Mayor Inf Teddy Indra Wijaya resmi menggunakan pangkat Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025.
Meskipun TNI memastikan kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai aturan, diskusi mengenai transparansi dan kejelasan mekanisme KPRP di lingkungan TNI masih menjadi perhatian publik. (*/han)