BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah perangkat desa dari Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk, dan Cimenyan hadir dalam sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Serbaguna Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kamis (6/3/2025), merupakan bagian dari roadshow hari keempat.
Sebelumnya, sosialisasi serupa digelar di Kecamatan Cangkuang, Margahayu, dan Banjaran.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris BPD. Serta dua perwakilan dusun per desa dari tiga kecamatan tersebut.
Antusiasme Perangkat Desa dalam Sosialisasi
Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari perangkat desa. Banyak pertanyaan diajukan peserta. Terkait arah kebijakan pemekaran desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Syukur alhamdulillah, antusiasme perangkat desa sangat tinggi. Banyak pertanyaan yang muncul sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap kebijakan ini,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, usai sosialisasi.
Ia menambahkan, antusiasme ini juga terlihat dalam sosialisasi sebelumnya di Kecamatan Margahayu. Diskusi interaktif berlangsung selama satu jam. Menunjukkan ketertarikan peserta dalam memahami kebijakan penataan desa.
Penataan Desa: Pemekaran dan Perubahan Status
Dalam sosialisasi ini, Tata Irawan mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian tahun 2021. Terdapat 14 kecamatan dan 127 desa yang layak untuk dimekarkan, serta 8 desa yang berpotensi menjadi kelurahan.
Hal ini sempat membuat beberapa perangkat desa terkejut. Namun setelah penjelasan lebih lanjut, mereka mulai memahami dan menyambut baik kebijakan tersebut.
“Mereka bertanya dasarnya apa. Setelah dijelaskan bahwa ada kajian yang mendukung pemekaran ini, mereka mulai memahami dan merespons positif. Meski awalnya masih bingung,” jelas Tata Irawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima konsultasi lebih lanjut dari perangkat desa agar proses ini berjalan dengan lancar.
Dampak Pemekaran Desa pada Administrasi Kependudukan
Pemekaran desa atau perubahan status menjadi kelurahan tentu akan berdampak pada administrasi kependudukan. Seperti e-KTP, akta kelahiran, SIM, STNK, hingga bukti kepemilikan tanah.
Namun, DPMD berkomitmen untuk meminimalkan dampak administrasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung serta instansi terkait lainnya.
“Setiap perubahan pasti ada risiko. Tetapi kami akan mencari solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani. Jangan sampai karena takut ribet, masyarakat menjadi apatis,” tegasnya.
Proses Pemekaran Desa Butuh Persiapan Matang
Tata Irawan menekankan bahwa keputusan pemekaran desa harus melalui tahapan yang panjang dan penuh pertimbangan.
“Kita menunggu respons dari setiap desa. Jika ada yang belum siap, akan kami undang kembali untuk mencari solusi,” katanya.
Ia berharap sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, setiap desa yang mengikuti sosialisasi sudah bisa menentukan sikap terkait pemekaran. Nantinya, keputusan tersebut akan direkapitulasi dan dievaluasi lebih lanjut.
“Kita harus melihat kesiapan desa sebelum melanjutkan proses pemekaran. Jika desa sudah siap, proses ini bisa berjalan lebih cepat. Namun, jika masih ada kendala, akan kita bantu untuk mencari solusinya,” jelasnya.
Tahapan Lanjutan: Sosialisasi dan Musyawarah Desa
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Tata Irawan meminta perangkat desa untuk melanjutkan sosialisasi. Di tingkat desa dan mengadakan musyawarah desa (musdes).
“Musdes ini penting untuk menentukan apakah desa akan dimekarkan atau tidak. Keputusan ini harus diambil secara matang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penataan desa di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan baik. Dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (fal)